Rabu, 01 September 2010

LIPAMS (Liputan Amlapura Sehari)

01 September 2010
PASCA STATUS BLUD
PELAYANAN GRATIS JKBM BUAT WARGA SUMRINGAH                                     

Pasca menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanagasem kini makin membuktikan diri menjadi lembaga pelayanan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). Betapa tidak warga miskin yang semula menanggung beban cukup berat membayar biaya kesehatan menjadi plong karena memperoleh secara gratis.
Menurut penjelasan Direktur RSUD dr. I Gede Parwata, Sp. Og, didampingi Humas RSUD Wira Karmana dan Kasi pelayanan Kumara Jaya, perkembangan pelaksanaan program JKBM pasca BLUD telah mampu memberikan pelayaan pada bulan Mei tercatat 1.584 orang naik pada bulan Juni menjadi 1.910 orang namun menurun pada bulan Juli menjadi 1.728 orang dengan penyerapan dana pada bulan Mei sebesar Rp. 512.777.367,30 dan pada bulan Juni sebesar Rp. 277.871.319,76. Untuk satu tahu anggaran plafon penyediaan dana JKBM yang dihibahkan untuk operasinal pelayanan di RSUD` Karanagasem sebesar 13,7 milyard.
Pelayanan kelas III yang menjadi standart JKBM sangat membantu warga miskin dalam memperoleh pelayanan kesehatan dengan gratis dimana sebelumnya cukup berat membayar. Warga yang akan berobat cukup menyediakan KTP, Rujukan, Kartu KK dan Surat Tidak Dijamin dari Pelayanan lainnya dari Perbekel. Hingga kini pelayanan di RSUD terus mengalami full booking terutama yang rawat inap, sebagai salah satu indikasi adanya tingkat kepuasan masyarakat menggunakan jasa RSUD Karangasem.
Menurut salah seorang pasien yang sedang berobat di RSUD Ni Nengah Dayuh asal Desa Sebudi, merasa sangat terbantu dengan adanya Jaminan Kesehatan Bali Mandara, dimana sebelum cukup ruwet dan berat menanggung beban biaya. Ia mengharapkan pemerintah tetap membantu masyarakat miskin melalui skema pelayanan gratis, karena merupakan hak dasar masyarakat. Ia mengeluhkan tidak ditanggungnya kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas padahal bagi yang memang tidak mampu mengalami kecelakaan akan menanggung beban berat.
Ditambahkan Parwata, tujuan pemberian pelyanan JKBM adalah memberikan keadilan kepada masyarakat dengan memberikan penyediaan pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan Pemprop dan Pemkab dengan dasar hukum UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial nasional PP No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan antar pemerintah, Pemda Prop, Pemkab. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat Bali , peningkatan pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Konsep penyelenggaraannya premi – iuran dari peserta terdiri Pemprop, Pemda/Pemkot masuk pada tim pengelola di Dinas Kesehatan Propinsi Bali melalui ikatan kerja / kontrak siklus kendali mutu pemantauan utilisasi dan penanganan keluhan dalam skema pelayanan kesehatan paripurna, dapat dilakukan klaim oleh(Paket Pelayanan Kesehatan) PPK I, II dan III dari Puskesmas, RSUD Kab, RSUD Indera, Jiwa dan seterusnya. .( Humas Kab Karangasem)

Tidak ada komentar: