Kamis, 02 September 2010

LIPAMS (Liputan Amlapura Sehari)

02 September 2010
Pertamakali Hadiri Rapat Forum Perbekel
BUPATI GEREDEG TANTANG PERBEKEL SAMPAIKAN ASPIRASI                         

Pertama kali pasca dilantik Bupati I Wayan Geredeg, SH dan Wakil Bupati I Made Sukerana, SH didampingi Sekda Drs. I Nengah Sudarsa, M.Si dan Asisten I I Wayan Yastra, SH, menghadiri Rapat Forum Perbekel (2-9-2010) di Wantilan Kantor Bupati setempat.

Bupati I Wayan Geredeg, SH meminta para Perbekel menyampaikan keluhan dan hambatan yang dialami di desa, mengenai pelayanan, pembangunan dan pengayoman dan pemberdayaan masyarakat untuk dapat dicarikan jalan keluar. Menyangkut persoalan pembangunan pisik secara bertahap dan bergilir ditiap desa, ditempuh melalui mekanisme perencanaan dari bawah melalui Musrenbang. Selain itu, pola pembangunan terobosan yang teralokasi di desa-desa atas pembiayaan pemerintah pusat hendaknya tidak dijadikan kecemburuan karena berbasis pada skala prioritas dan urgensitas pembangunan.
Dikatakan, kian kompleksnya masalah yang dihadapi, jajaran Perbekel ditutut untuk meningkatkan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelayanan kepada masyarakat dilandasi disiplin, tanggungjawab dan semangat pengabdian tinggi dalam pelaksanaan pemerintahan. Perbekel harus peka terhadap adanya isue di tengah masyarakat, dengan mengutamakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta tidak diskriminatif dalam mengambil keputusan. Dalam memacu pembanguan diperlukan upaya sinergis dan kompak antara pemerintah dan masyarakat untuk menggerakkan potensi yang ada di wilayahnya.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi obyek pembangunan namun menjadi subyek untuk turut serta merencanakan, melaksanakan, mengawasi serta memelihara hasil pembangunan. Empat fungsi Perbekel yang perlu dipahami antara lain Fungsi Administratif, Fungsi Sosial, Fungsi Pembangunan serta Fugsi Keamanan dan Ketertiban ( Kamtib). Ditekankan, Perbekel harus peka terhadap adanya isue di tengah masyarakat, dengan mengutamakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta tidak diskriminatif dalam mengambil keputusan. Dalam memacu pembanguan diperlukan upaya sinergis dan kompak antara pemerintah dan masyarakat untuk menggerakkan potensi yang ada di wilayahnya. Kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan Perbekel di Desa agar dijadikan semangat menjaga kondusifitas keamanan sehingga pembangunan kedepan dapat berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai usulan penanganan masalah-masalah urgen yang dihadapi Perbekel seperti penanganan sampah plastik di obyek wisata Bunutan, Kegiatan Posyandu Mandiri, Penataan Stop Over Yeh Malet serta sejumlah masalah lainnya.
Bupati Geredeg mengatakan, pembangunan terobosan bukan dimaksudkan melampaui mekenisme perencanaan, melainkan merupakan salah satu metode dalam memaksimalkan jangkauan sasaran pembangunan masyarakat. Terhadap permasalahan yang dimunculkan, Bupati merespon positif dan menyarankan agar Perbekel senantiasa berkoordinasi dengan Desa Adat sebagai satu kesatuan dalam menyikapi masalah tidak jalan sendiri-sendiri. Ia juga meminta Perbekel agar segera mengontak Bupati manakala ada pelayanan SKPD yang mengalami kendala atau terhambat sehingga dapat segera diselesaikan atau dicarikan solusi. Menurutnya masalah persampahan plastik agar tidak ditunda atau dihambat proses pelayanan penjemputan atau pembeliannya agar masyarakat lebih bergairah mengumpulkan sampah plastik.
Wabup I Made Sukerana, SH, menekankan, agar pemerintah desa senantiasa membantu masyarakat untuk memperoleh perijinan dari berbagai usaha masyarakat yang berkembang. Pemkab Karangasem melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) saat sudah melayani proses permohonan perijinan secara sinkrundan terpadu. Proses permohonan perijinan yang dilayani di KP2T sejauh ini sudah dapat meningkatkan mutu pelayanan dari segi ketetapan tarif serta jangka waktu lebih pendek, bahkan jika seluruh persyaratan dipenuhi pelayanan jauh lebih cepat dan efisien. Menyangkut masih adanya perbedaan aturan antara pusat dan daerah sehingga menghambat pelayanan, ditegaskan Sukerana, segera diambil terobosan dengan menggunakan aturan lama dan ijinnya diproses untuk diselesaikan. Selama ini sudah dilakukan penyelesaian terhadap tidak kurang 23 perijinan yang mesti diproses SKPD terkait. Ia menginstruksikana agar pelayanan perijinan tidak dihambat-hambat dengan dalih aturan, pihaknya selaku Pimpinan Daerah siap bertanggung jawab perihal penyelesaian perijinan dimaksud.
Jenis perijinan yang dilayani antara lain SIUP, TDI, SIUP-MB, HO, SITU, IMB, Galian C, Ijin Lokasi, Penetapan Lokasi, TDP-PT, YDP, CV, TDP BUL, TDP Koperasi, TDP Perorangan, IPR, Restoran, Pondok Wisata, Hotel Melati, ABT, IUI dan TDP Peternakan.(Humas Pemkab Karangasem)

Tidak ada komentar: