Rabu, 25 Agustus 2010

LIPAMS (Liputan Amlapura Sehari)

25 Agustus 2010

>>Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SD 1 Kesimpar terus Bergulir
Lima Orang Saksi Dihadirkan

Kasus penyalahgunaan Dana Bos di SD Negeri 1 Kesimpar kini berada di babak baru. Pada persidangan (25/8) pukul 11.40 Wita tersebut dihadirkan sedikitnya 5 saksi. Diantara kelima saksi tersebut, hadir juga I Ketut Astawa selaku saksi pelapor.
Saksi pertama, I Gede Basman menyampaikan bahwa terdakwa I Komang Putu, S.Pd. yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SD N 1 Kesimpar memang benar telah menyalahgunakan dana BOS. Pria yang pada saat dana BOS ini dikucurkan tahun 2008 menjabat sebagai tim manajemen bos ini mengatakan bahwa meminjam dana bos untuk kepentingan pribadi adalah salah. “Hal itu menyimpang dari poin-poin pemanfaatan bantuan operasiomal sekolah.” Demikian ungkapnya.
Lebih jauh I Gede Basman mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan dana bos harus disampaikan 3 bulan sekali dan hal itulah yang belum dilakukan oleh I Komang Putu selaku kepala sekolah.
Menanggapi pernyataan itu, Komang Putu berkilah bahwa tidak adanya pelaporan penggunaan dana BOS itu karena ada beberapa masalah teknis, diantaranya sulitnya melakukan kegiatan penyusunan administrasi sebagai dampak tidak adanya komputer.
Komang Putu juga menyampaikan bahwa ia memang meminjam dana BOS tersebut sejumlah 3 juta rupiah, namun masih menurut keterangannya uang tersebut sudah dikeluarkan jauh sebelum kasus ini dilaporkan.
Saksi pelapor, Ketut Astawa juga menyampaikan hal yang serupa dengan I Gede Basman, bahwa dana BOS telah disalahgunakan. Dalam keterangannya, bapak dua anak yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas tata usaha di SMP 5 Abang ini menceritakan awal mula penyimpangan ini terhendus.
Lima bulan yang lalu, tepatnya tanggal 15/3 Nyoman Teso, selaku pesuruh di SD 1 Kesimpar meninggal gantung diri. Setelah diselidiki gantung dirinya Nyoman Teso karena defresi dengan hutangnya kepada pihak sekolah sebesar 11 juta rupiah yang sumbernya berasal dari dana BOS. Setelah ditelusuri lebih lanjut, bukan hanya Nyoman Teso yang hanya meminjam dana BOS tersebut. Terdapat juga beberapa oknum guru yang ikut meminjam, diantaranya I Komang Putu (Kepsek) sebesar 3 juta rupiah, Karmiati (guru) sebesar 1,3 Juta rupiah, Gst. Ayu Manik (guru) sebesar Rp. 5.500, Md. Asthiti (bendahara sekolh) 9 Juta, dan Km. Raka Rp. 500.000.
Dikonfirmasi seuasi sidang, Ketut Astawa yang juga ketua komite SD 1 Kesimpar ini berharap agar kasus ini diselesaikan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya akan terus memantau keberlanjutan kasus ini, walaupun senter terdengar informasi akan ada oknum orang tertentu yang akan memback-up kasus ini agar tidak terus bergulir. Saya tidak mundur” Ungkapnya penuh semangat. (Tim Reportase RGS)





Tidak ada komentar: