Senin, 23 Agustus 2010

LIPAMS (Liputan Amlapura Sehari)

23 Agustus 2010



>>Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karangasem Disahkan

Melalui sidang paripurna yag dilaksanakan di ruang rapat Dewan Kabupaten Karangasem, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009 telah disahkan menjadi peraturan daerah pada Senin (23/8). Sidang tersebut  dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana.S.Pd, M.Si.
Kegiatan Paripurna berjalan tertib dan lancar. Fraksi Karangasem Bersatu dan  Fraksi Partai Golkar merupakan dua fraksi dari lima fraksi yang  menduduki kursi keanggotaan di DPRD Kabupaten Karangasem memiliki pandangan akhir yang hampir mirip terhadap Ranperda tersebut, yaitu menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009.

“Mencermati hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009 dan berpedoman pada laporan panitia khusus DPRD kabupaten karangasem maka kami dari fraksi Karangasem Bersatu DPRD Kabupaten Karangasem berpendapat dapat menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009 untuk ditetapkan menjadi perda tanpa catatan.” Demikian yang disampaikan pembicara Fraksi Karangasem Bersatu I Nengah Darma, S.H.

Fraksi Partai Golkar pun menyampaikan pandangan yang serupa dengan fraksi Karangasem Bersatu. I Nyoman Musna Antara, selaku pembicara dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009 untuk ditetapkan menjadi Perda tanpa usul dan catatan.
Walaupun Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDI-P), dan Fraksi Partai PNI-Marhaenisme dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009, tampaknya ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tindak lanjut temuan penyimpangan keuangan adalah dua catatan  penting tersebut.
Selain mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009, dalam Paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem baik dalam nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) maupun nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2011.
Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, S.H dalam sambutannya mengatakan bahwa kesepakatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karangasem tahun anggaran 2009 akan disanpaikan ke Propinsi untuk dievaluasi. Selanjutnya untuk KUA dan PPA tahun anggaran 2011 akan dijabarkan dalam RAPBD tahun 2011. (Tim Reportase RGS FM)




Tidak ada komentar: