Senin, 12 Juli 2010

LIPAMS

>>Sidang Praperadilan Kertia vs Polda Bali Polda Ajukan dua saksi

Sidang gugatan praperadilan bos Koperasi Karangasem Membangun (KKM) Gede Putu Kertia terhadap Polda Bali dilanjutkan di PN Amlapura,  senin  (12/7). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Wayan Suarta, S.H., mengecek dua saksi yang ditampilkan dari pihak Polda Bali.
Seperti biasa, sidang molor dari rencana. Dalam sidang jum’at (9/7) lalu, hakim sempat meminta sidang bisa digelar lebih pagi, sesuai jadwal yang terpampang di papan pengumuman PN Amlapura. Namun  sidang baru bisa dilaksanakan pukul 11.00.

Meski agak terlambat, sidang berjalan lancar. Kertia kembali hadir di kursi penonton. Sesuai janjinya dalam sidang sebelumnya, dua penasehat hukumnya Doddy Harrybowo, S.H., M.H dan Mohamad Djoni Sarosa, S.H. menunjukkan  dokumen berupa surat-surat baik menyangkut proses penggerebekan KKM hingga penangguhan penahanan terhadap Kertia.
Kertia yang hadir didampingi pendukung setianya yang sedianya menyaksikan bagaimana kelanjutan kasusnya.
Di lain pihak, Polda Bali melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi, yakni I Gusti Nyoman Tunjung yang sebagai sebagai kepala lingkungan Subagan, Karangasem, dimana dalam sidang  tersebut Saksi I Gusti  Nyoman tunjung menceritakan proses penggerebekan KKM hingga penandatanganan berita acara sebanyak dua yakni dari awal terjadinya penggrebekan dengan menandatangani bertita acara yang masih berupa tulis tangan kemudian keesokan harinya saksi dipanggil untuk menandatangani berita acara yang sudah diketik  ulang dengan isi yang sama.
Sementara saksi kedua, I Gede Sukanta yang dalam hal ini sebagai Lurah Subagan Karangasem juga menyampaikan penggrebekan tanggal 20 februari 2009  lalu. “Saat itu, saya dipanggil oleh salah satu anggota poilres Karangasem karena di daerah yang saya tempati terjadi penggledahan, yakni KKM, saya dipanggil dan dituntun ke Kantor KKM, yang saat itu saya langsung memasuki, ruang kasir,saya menyaksikan saat itu, ada dua ssksi yang sedang menghitung uang ditaruh di troli, ketika saya tanya, hanya menyahut untuk dihitung,” jelas Saksi, I Gede Sukanta.
 ‘’Sesuai rencana, untuk sidang lanjutan Praperadilan besok, Selasa (13/7) kita hanya menyerahkan kesimpulan dari kedua belah pihak,’’ kata hakim tunggal yang menangani kasus ini.


Tidak ada komentar: