Kamis, 08 Juli 2010

LIPAMS

SIDANG LANJUTAN PRAPERADILAN KERTIA


Hakim Cek Bukti Fisik

Sidang gugatan praperadilan bos Koperasi Karangasem Membangun (KKM) Gede Putu Kertia terhadap Polda Bali dilanjutkan di PN Amlapura, Kamis (8/7). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Wayan Suarta, S.H., mengecek dan memeriksa bukti fisik berupa dokumen-dokumen diajukan kedua belah pihak.
Seperti biasa, sidang molor dari rencana. Dalam sidang Rabu (7/7) lalu, hakim sempat meminta sidang bisa digelar lebih pagi, sesuai jadwal yang terpampang di papan pengumuman PN Amlapura. Namun sidang baru bisa dilaksanakan pukul 12.00.

Meski agak terlambat, sidang berjalan lancar. Kertia kembali hadir di kursi penonton. Sesuai janjinya dalam sidang sebelumnya, dua penasehat hukumnya Doddy Harrybowo, S.H., M.H dan Mohamad Djoni Sarosa, S.H. menunjukkan 10 dokumen berupa surat-surat baik menyangkut proses penggerebekan KKM hingga penangguhan penahanan terhadap Kertia.
Di lain pihak, Polda Bali melalui kuasa hukumnya menyertakan sedikitnya 92 dokumen berupa surat-surat terkait proses penggerebekan KKM hingga penahanan terhadap Kertia dan Nengah Wijanegara yang saat kejadian selaku manager KKM. Menyangkut saksi yang diharapkan bisa menjadi pembenar tindakan mereka terhadap KKM dan Kertia, akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan mendatang. ‘’Sesuai rencana, hari ini kita hanya menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen dan surat-surat kepada hakim,’’ kata koordinator tim kuasa hukum Polda Bali, AA Wiratiningsih, S.H.
Sementara itu mengacu ketentuan UU bahwa sidang praperadilan harus sudah tuntas dalam seminggu, kedua pihak baik pihak KKM maupun Polda Bali termasuk hakim sepakat sidang dilaksanakan selama tujuh hari kerja. Artinya keputusan final tentang gugatan Kertia baru akan diketahui Kamis (15/7) mendatang.

Tidak ada komentar: