Selasa, 06 Juli 2010

LIPAMS

 Kertia Ajukan Praperadilan

Pendiri KKM, I Gede Putu Kertia, S.E. datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Karangasem, selasa (6/7), terkait dengan Permohonan praperadilan yang di ajukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cq Kepolisian Daerah (POLDA) Prop. Bali. Cq Sub. Direktorat Reserse dan kriminal ( Reskrim) POLDA Bali, beralamat di jalan W.R Supratman No. 7 Denpasar, Bali dan Kepolisian Daerah (POLDA) Porp. Bali cq kepolisian Resor (POLRES) Karangasem, beralamat dijalan Bhayangkara nomor 01 Amlapura Karangasem, Bali.

Kertia yang didampingi dua kuasa hukum yakni, Ahmad Saifudin,S.H dan Doddy Harrybowo,S.H.M.H menjajagi Pengadilan Negeri Kabupaten Karangasem, intinya menanyakan terkait dengan penggrebekan tanggal 20 februari 2009. Sementara dari pihak termohon yang dihadiri oleh I Gede Artawan, B.A, I Nyoman Suparta,S.H., Ida Bagus Wardana, A.A. Wiratinigsih dan Sudiran, S.H.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHP, lembaga Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitas oleh tersangka, atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranyatidak diajukan kepengadilan.

Dalam sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan akan mulai pukul 9.00 wita, sempat ngaret selama 2 jam, kertia Datang bersama dua kuasa hukum pukul 11.25 sementara sidang mulai pukul 11.35 yang langsung diikuti dengan pembacaan Permohonan Praperadilan yang isinya terkait dengan

Sempat Hakim Ketua, I Wayan Suarta, S.H mengajukan Wacana damai kepada kedua belah pihak namun dari pihak pemohon masih ingin memberitahukan terkait dengan duduk perkaranya.

Sidang yang berjalan selama dua jam, setelah pembacaan Praperadilan dari Kuasa hukum penggugat, sementara giliran dari termohon untuk menjawab, dari pihak termohon belum siap untuk menjawab, alasannya karena ada kesalahan dalam pengetikaan saat permohonan Praperadilan dibacakan, sehingga dari Ketua Hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai besok, dan akan dilakukan sidang lanjutan maraton selama 7 hari.

Tidak ada komentar: