>MISS KOMUNIKASI, LAPORAN TAK DIGUBRIS<<
Kasus pemukulan anak Perbekel Pesedahan, Ir. I Wayan Astawa, yakni I Putu Eri Mulyastawan (17) siswa kelas 3 SMA PGRI 1, amlapura. yang di duga dilakukan oleh oknum Polisi berinisial TP. Kamis, (29/7) di klarifikasi oleh Polsek Kota, Yang di temani Pahumas Polres Karangasem, terkait dengan pelaporan orang tua korban yang tidak digubris ketika melapor ke Polsek Kota.
Kasus pemukulan anak Perbekel Pesedahan, Ir. I Wayan Astawa, yakni I Putu Eri Mulyastawan (17) siswa kelas 3 SMA PGRI 1, amlapura. yang di duga dilakukan oleh oknum Polisi berinisial TP. Kamis, (29/7) di klarifikasi oleh Polsek Kota, Yang di temani Pahumas Polres Karangasem, terkait dengan pelaporan orang tua korban yang tidak digubris ketika melapor ke Polsek Kota.
“Substansinya memang dilaporkan ke Polsek Kota, saat pelaporan, terjadi miss komunikasi, karena korban Putu Eri saat melapor sama sekali tidak bisa dimintai keterangan, karena korban langsung dibawa ke RSUD Karangasem, oleh petugas Polsek kota sehingga orang tua korbanlah yang melapor tetapi tidak mengetahui kejadian tersebut, hanya melaporkan atas pemberitahuan dari korban, sementara dari laporan belum lengkap karena menunggu korban untuk dimintai keterangan” Jelas Pahumas Polres Karangasem, AKP I Wayan Surata,S.H. Seizin Kapolres Karangasem, AKBP Heny Harsono.
“Namun orang tua korban, I Wayan Astawa, mengira kalau laporannya tidak digubris, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian penganiyayaan tersebut ke Mapolres Karangasem. Padahal saat itu laporannya sudah masuk ke Polsek Kota, hanya belum sempat memproses laporannya karena belum bisa melaporkan kronologi kejadian tersebut, sehingga terjadi penganiyayaan, hanya berupa data pelapor saja”, tambah Surata.
Ketika ditanya tentang kasus tersebut, Pahumas mengatakan kalau penyidikan dan penyelidikan sampai saat ini masih ditangani oleh Sat. Reskrim Polres Karangasem. (Dewa Gunawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar