AMLAPURA-RGS FM
Dalam upaya meningkatkan pemahaman
tentang berbagai program penting, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem
menyelenggarakan Sosialisasi terpadu bidang Jasa Konstruksi yang dikaitkan
dengan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Upaya Pencegahan
Korupsi dan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah dari BPKP (12/5/2014),
dibuka Sekda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si..
Sosialisasi terpadu,Jasa
Kontruksi-PU,BPJSTK,dan BPKP
|
Kadis PU Kab. Karagasem Ir. Ida Bagus
Putu Oka melaporkan, pelaksanaan sosialisasi jasa konstruksi sangat penting
dilakukan mengingat banyak aturan perundangan yang terkait belum maksimal
dipahami khususya oleh pelaksana ditingkat birokrasi maupun mitra kerja
rekanan. Untuk itu informasi terkini tentang perkembangan bidang jasa
konstruksi perlu menjadi sumber refrensi dalam penyelenggaraan berbagai
pekerjaan pisik. Sosialisasi juga memberikan materi tentang BPJS-TK dan
Pencegahan Korupsi dari BPKP.
Sekda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si,
mengatakan, Jasa kostruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi,
sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai
sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional. Peraturan perundangan
yang berlaku diupayakan untuk dapat berorientasi kepada kepentingan
pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang ditujukan
untuk lebih berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing
secara optimal, bagi kepentingan masyarakat.
Dengan adaya undang-undang jasa
konstruksi diharapkan adanya tertib usaha jasa konstruksi dan pemberdayaan jasa
konstruksi yang berkedudukan adil antara pengguna dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjadi kemitraan yang bersinergis
dalam menghasilkan jasa konstruksi.
Dikatakan, dengan berlakunya UU Jasa
Konstruksi No. 18 tahun 1999 dan peraturan lainnya yang terkait, maka
diharapkan akan tercapai tujuan yang diinginkan yakni : Memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas. Tujuan lainnya juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa
dan penyediaa jasa dalam hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta mewujudkan peingkatan peran
masyarakat dibidang jasa kostruksi.
Pada bagian lain disebutkan, sehubungan
dengan peran pemerintah dalam penyeleggaraan jasa konstruksi, ada beberapa hal
yang perlu disampaikan dalam menyikapi penyelenggaraan jasa konstruksi dan
peraturan terkait sesuai diamanatkan oleh Mendagri melalui surat nomor:
601/476/53 tertanggal 13 Maret 2006. Salah satu peran penyelenggaraan
pemernitah yaitu pembangunan nasional, regional maupun pembangunan
daerah. Dalam pengelolaan pembangunan dewasa ini terdapat adanya berbagai
problematika dan diamika yang cenderung cepat berubah dan penuh kompleksitas
permasalahan. Kondisi demikian menuntut adanya respon yang kondusif dari semua
pelaku pembangunan untuk befikir strategis dalam rangka memacu pertumbuhan
ekonomi daerah sebagai upaya mensejahterakan rakyat.
Ditambahkan, UU Nomor 18 tahun 1999
tentang jasa konstruksi dan berbagai peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000
tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi, Peraturan pemerintah
nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, PP Nomor 30 tahun
2.000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Kebijakan dimaksud
supaya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah khususnya
dalam penyelenggaran jasa konstruksi. Dengan strategisnya peran jasa
konstruksi dalam pembangunan nasional perlu dilakukan pembinaan baik terhadap
penyedia jasa dan penggunaan jasa maupun terhadap masyarakat guna menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi serta hak tanggung jawab
masing-masing, untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha
jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Terwujudnya tujuan tugas dan tanggung
jawab yang dipikul dalam melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi
tersebut ditentukan dari dukungan semua pihak, sehingga dapat diharapkan untuk
terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar