Rabu, 14 Mei 2014

Sosialisasi Terpadu,Jasa Kontruksi-PU,BPJSTK,dan BPKP


AMLAPURA-RGS FM
Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang berbagai program penting, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Sosialisasi terpadu bidang Jasa Konstruksi yang dikaitkan dengan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Upaya Pencegahan Korupsi dan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah  dari BPKP (12/5/2014), dibuka Sekda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si..

Sosialisasi terpadu,Jasa Kontruksi-PU,BPJSTK,dan BPKP
Kadis PU Kab. Karagasem Ir. Ida Bagus Putu Oka melaporkan, pelaksanaan sosialisasi jasa konstruksi sangat penting dilakukan mengingat banyak aturan perundangan yang terkait belum maksimal dipahami khususya oleh pelaksana ditingkat birokrasi maupun mitra kerja rekanan. Untuk itu informasi terkini tentang perkembangan bidang jasa konstruksi perlu menjadi sumber refrensi dalam penyelenggaraan berbagai pekerjaan pisik. Sosialisasi juga memberikan materi tentang BPJS-TK dan Pencegahan Korupsi dari BPKP.

Sekda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si, mengatakan, Jasa kostruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional. Peraturan perundangan yang berlaku diupayakan untuk dapat berorientasi kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang ditujukan untuk lebih berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, bagi kepentingan masyarakat.

Dengan adaya undang-undang jasa konstruksi diharapkan adanya tertib usaha jasa konstruksi dan pemberdayaan jasa konstruksi yang berkedudukan adil antara pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjadi kemitraan yang bersinergis dalam menghasilkan jasa konstruksi.

Dikatakan, dengan berlakunya UU Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 dan peraturan lainnya yang terkait, maka diharapkan akan tercapai tujuan yang diinginkan yakni : Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuan lainnya juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyediaa jasa dalam hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta mewujudkan peingkatan peran masyarakat dibidang jasa kostruksi.

Pada bagian lain disebutkan, sehubungan dengan peran pemerintah dalam penyeleggaraan jasa konstruksi, ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam menyikapi penyelenggaraan jasa konstruksi dan peraturan terkait sesuai diamanatkan oleh Mendagri melalui surat nomor: 601/476/53 tertanggal 13 Maret 2006. Salah satu peran penyelenggaraan pemernitah yaitu pembangunan  nasional, regional maupun pembangunan  daerah. Dalam pengelolaan pembangunan dewasa ini terdapat adanya berbagai problematika dan diamika yang cenderung cepat berubah dan penuh kompleksitas permasalahan. Kondisi demikian menuntut adanya respon yang kondusif dari semua pelaku pembangunan untuk befikir strategis dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah sebagai upaya mensejahterakan rakyat.

Ditambahkan, UU Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan berbagai peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi, Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, PP Nomor 30 tahun 2.000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Kebijakan dimaksud supaya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah khususnya dalam penyelenggaran jasa konstruksi.  Dengan strategisnya peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa dan penggunaan jasa maupun terhadap masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi serta hak  tanggung jawab masing-masing,  untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Terwujudnya tujuan tugas dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi tersebut ditentukan dari dukungan semua pihak, sehingga dapat diharapkan untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi di daerah.

Tidak ada komentar: