AMLAPURA-RGS
FM
Perwakilan
warga dari masing-masing banjar di Desa pakraman Karangasem, kecamatan
Karangasem, Rabu (28/5/2014) mendatangi kantor bupati Karangasem. kedatangan
warga ini untuk mendesak pemkab Karangasem tidak memberikan rekomendasi terkait
rencana pengukuhan Desa Adat Seledumi.
Warga Desa Pakraman Karangasem Datangi Pemkab Karangasem |
Pantuan
RGS FM, warga dari berbagai banjar ini datang dari dua arah, dari utara, warga
terlebih dahulu berkumpul di perempatan Belong,Kelurahan Karangasem, sedangkan
yang dari selatan, sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di Pura Puseh, Desa
Pakraman Karangasem. kedua massa yang membawa puluhan poster penolakan
pengukuhan Desa Adat Seledumi berkumpul di lapangan Tanah Aron,Amlapura, sambil
meneriakkan yel-yel penolakan. Untuk mengantispasi kejadian yang tak
diinginkan, sejumlah personil Kepolisian dari Mapolres Karangasem pun bersiaga
di pintu masuk kantor bupati. Setelah dilakukan negoisasi, hanya perwakilan
masing-masing banjar, yang diperbolehkan memasuki areal kantor bupatim untuk
melakukan dialog dengan Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, Ketua MUDP
Provinsi Bali, Jro Gede Suwena Putus Upadesa ,Ketua MMDP (Bendesa Madya) Kabupaten
Karangasem I Wayan Artha Dipa.
Salah seorang perwakilan Desa
Pakraman Karangasem, I Wayan Bagiarta mengaku, kedatangannya bersama warga se Desa pakraman
Karangasem ini untuk menyikapi surat undangan dari Sekretariat Daerah
Karangasem, yang isinya membahas permohonan pengukuhan Desa Adat Seledumi.
Mengingat Seledumi tersebut masih menjadi bagian Desa Pakraman Karangasem, dan
desa pakraman sendiri tidak menyetujui Seledumi memisahkan diri dengan membuat
desa adat,sehingga disepakati untuk bersama-sama ke pemkab Karangasem. “Intinya
Desa pakraman Karangasem menolak dengan tegas pemekaran, disamping tidak memenuhi unsur-unsur
berdirinya sebuah Desa adat, unsur pendukung utama yakni keberadaan
krama relatif minim yakni 130 KK, dan kami mendesak agar pemerintah tidak serta
merta memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian desa adat. Jika
pemerintah sampai mengakui keberadaan pendirian Desa Adat Seledumi
berarti memecah keutuhan Desa Adat Karangasem dan berdampak
merugikan bagi Desa Pakraman Karangasem,” Wayan Bagiarta.
Sekda Karangasem, I Gede Adnya
Mulyadi yang menerima perwakilan Desa Pakraman Karangasem mengaku, sampai detik
ini, pemkab Karangasem belum merestui, melegalisasi
atau mengesahkan usulan pendirian Desa Adat, dari Banjar Adat Seledumi, karena
memang tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan. “Kewenangan
untuk pendirian Desa Adat itu ada di MUDP Provinsi Bali, dan dari
hasil pemaparan majelis alit juga tidak akan menyetujui pemekaran Seledumi karena persyaratan tidak
memungkinkan seperti persetujuan desa pakraman induk, ketentuan jumlah
pedukung,
karena Pemkab menyadari tidak
memiliki kewenangan sama sekali. Pemkab
akan mengembalikan surat permohonan pengukuhan yang dilayangkan sebelumnyam
kepada pihak Seledumi,” ujar Adnya Mulyadi.
Sementara itu, Ketua MMDP Karangasem
, I Wayan Artha Dipa, mengatakan, untuk permohonan pendirian desa adat dari Banjar Adat
Seledumi
itu masih dalam taraf rencana penyelidikan. Bahkan,
sampai saat ini tim pun belum
dibentuk, sehingga belum ada gambaran
maupun informasi perihal niat tersebut. “Pendirian sebuah Desa Pakraman itu
prosesnya panjang, dan hingga saat ini kami (MMDP) belum membantuk tim, kriteria pendirian desa adat sesuai
aturan yang ada sangat ketat dan panjang, harus memenuhi unsur-unsur prinsip
yang penting seperti adanya wilayah, jumlah dukungan krama, memiliki kahyangan
tiga (Pura Puseh, Dalem, Bale Agung), setra dan persyaratan lain yang
juga penting yakni adanya pengakuan atau tidak keberatan dari desa adat induk,”
ujarnya.
Perwakilan Warga diterima di Aula kantor Bupati |
Sedangkan, Ketua
MUDP Bali, Jro Gede Suwena Putus Upadesa yang juga turut hadir menerima krama Desa Adat
karangasem, meminta agar masalah yang
muncul di lingkungan desa adat / pakraman, hendaknya diselesaikan
secara intern terlebih dahulu, dengan
melalui metode mediasi, diskusi dan muswarah sehingga memperoleh
solusi terbaik. Disamping itu yang
terpenting adalah agar awig-awig yang dimiliki desa adat/pakraman
dijalankan dan dilaksanakan, jangan langsung menjatuhkan sangsi baik
kepada krama maupun secara kelembagaan. “Lakukan mediasi, diskusi dan muswarah sehingga
memperoleh solusi terbaik,dan masalah yang muncul di Desa Pakraman hendaknya
diselesaikan secara intern terlbih dahulu,”Pesan Tokoh asal Desa Muncan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar