Rabu, 28 Mei 2014

Ratusan Warga Perwakilan Desa Pakraman Karangasem, Ngelurug Kantor Bupati

AMLAPURA-RGS FM
Perwakilan warga dari masing-masing banjar di Desa pakraman Karangasem, kecamatan Karangasem, Rabu (28/5/2014) mendatangi kantor bupati Karangasem. kedatangan warga ini untuk mendesak pemkab Karangasem tidak memberikan rekomendasi terkait rencana pengukuhan Desa Adat Seledumi.

Warga Desa Pakraman Karangasem Datangi Pemkab Karangasem
Pantuan RGS FM, warga dari berbagai banjar ini datang dari dua arah, dari utara, warga terlebih dahulu berkumpul di perempatan Belong,Kelurahan Karangasem, sedangkan yang dari selatan, sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di Pura Puseh, Desa Pakraman Karangasem. kedua massa yang membawa puluhan poster penolakan pengukuhan Desa Adat Seledumi berkumpul di lapangan Tanah Aron,Amlapura, sambil meneriakkan yel-yel penolakan. Untuk mengantispasi kejadian yang tak diinginkan, sejumlah personil Kepolisian dari Mapolres Karangasem pun bersiaga di pintu masuk kantor bupati. Setelah dilakukan negoisasi, hanya perwakilan masing-masing banjar, yang diperbolehkan memasuki areal kantor bupatim untuk melakukan dialog dengan Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, Ketua MUDP Provinsi Bali, Jro Gede Suwena  Putus Upadesa ,Ketua MMDP (Bendesa Madya) Kabupaten Karangasem  I Wayan Artha Dipa.

Salah seorang perwakilan Desa Pakraman Karangasem, I Wayan Bagiarta mengaku, kedatangannya  bersama warga se Desa pakraman Karangasem ini untuk menyikapi surat undangan dari Sekretariat Daerah Karangasem, yang isinya membahas permohonan pengukuhan Desa Adat Seledumi. Mengingat Seledumi tersebut masih menjadi bagian Desa Pakraman Karangasem, dan desa pakraman sendiri tidak menyetujui Seledumi memisahkan diri dengan membuat desa adat,sehingga disepakati untuk bersama-sama ke pemkab Karangasem. “Intinya Desa pakraman Karangasem menolak dengan tegas pemekaran, disamping tidak memenuhi unsur-unsur berdirinya sebuah Desa adat, unsur  pendukung utama yakni  keberadaan krama relatif minim yakni 130 KK, dan kami  mendesak agar pemerintah tidak  serta merta  memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian desa adat. Jika pemerintah sampai mengakui keberadaan pendirian Desa Adat Seledumi  berarti memecah keutuhan Desa Adat Karangasem dan berdampak  merugikan bagi Desa Pakraman Karangasem,” Wayan Bagiarta.

Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi yang menerima perwakilan Desa Pakraman Karangasem mengaku, sampai detik ini, pemkab Karangasem belum merestui, melegalisasi atau mengesahkan usulan pendirian Desa Adat, dari Banjar Adat Seledumi, karena memang tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan. “Kewenangan untuk pendirian Desa Adat itu ada di MUDP Provinsi Bali, dan dari  hasil pemaparan majelis alit juga tidak akan menyetujui pemekaran Seledumi karena persyaratan tidak memungkinkan  seperti persetujuan desa pakraman induk, ketentuan jumlah pedukung, karena Pemkab menyadari tidak memiliki kewenangan sama sekali. Pemkab akan mengembalikan surat permohonan pengukuhan yang dilayangkan sebelumnyam kepada pihak Seledumi,” ujar Adnya Mulyadi.

Sementara itu, Ketua MMDP Karangasem , I Wayan Artha Dipa, mengatakan, untuk permohonan pendirian desa adat dari Banjar Adat Seledumi itu  masih dalam taraf rencana penyelidikan. Bahkan, sampai saat ini tim pun belum dibentuk, sehingga  belum ada gambaran maupun informasi perihal niat tersebut. “Pendirian sebuah Desa Pakraman itu prosesnya panjang, dan hingga saat ini kami (MMDP) belum membantuk tim, kriteria pendirian desa adat sesuai aturan yang ada sangat ketat dan panjang, harus memenuhi unsur-unsur prinsip yang penting seperti adanya wilayah, jumlah dukungan krama, memiliki kahyangan tiga (Pura Puseh, Dalem, Bale Agung), setra dan  persyaratan lain yang juga penting yakni adanya pengakuan atau tidak keberatan dari desa adat induk,” ujarnya.

Perwakilan Warga diterima di Aula kantor Bupati
Sedangkan, Ketua MUDP Bali, Jro Gede  Suwena Putus Upadesa yang juga turut hadir menerima krama Desa Adat karangasem, meminta agar masalah yang muncul di lingkungan  desa adat / pakraman, hendaknya  diselesaikan secara intern terlebih dahulu, dengan  melalui metode  mediasi, diskusi dan muswarah sehingga memperoleh solusi terbaik.  Disamping itu yang terpenting adalah agar awig-awig yang dimiliki  desa adat/pakraman  dijalankan dan dilaksanakan,  jangan langsung menjatuhkan sangsi baik kepada krama maupun secara kelembagaan. “Lakukan mediasi, diskusi dan muswarah sehingga memperoleh solusi terbaik,dan masalah yang muncul di Desa Pakraman hendaknya diselesaikan secara intern terlbih dahulu,”Pesan Tokoh asal Desa Muncan ini.

Tidak ada komentar: