AMLAPURA-RGS FM
Pengadilan
Negeri (PN) Amlapura kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap
pelaku penganiayan terhadap korban I Nengah Swastra (49) yang dilakukan oleh
terdakwa I Nyoman Pertana,(43) warga asal Banjar Tengah, Desa Ulakan, Kecamatan
Manggis, Karangasem, pada Senin (26/5/2014). Dalam sidang tuntutan yang
dipimpin hakim ketua I Ketut Tirta, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik
Sunas menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Tuntutan
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara, sesuai pasal 351
ayat (1) KUHP. Erik Sunas menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah menganiaya
korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka sabetan sabit di bagian
telinga. Terdakwa sendiri saat mendengar
tuntutan JPU, terdakwa I Nyoman Pertana mengakui dan menyesali semua
perbuatannya tersebut. hanya saja, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan
hukuman. Terdakwa beralasan, kasihan dengan istrinya yang harus menghidupi dua
orang anaknya, masih berusia 9 dan 7 tahun. Kedua anaknya juga belum bersekolah
karena terbentur biaya. Selain itu, terdakwa juga mengakui masih sakit-sakitan.
Atas
permohonan terdakwa tersebut, JPU tetap pada tuntutanya semula dengan menuntut
terdakwa hukuman delapan bulan penjara. Rencananya, putusan dari majelis hakim
akan diputus minggu depan.
Terdakwa
sendiri duduk dibangku pesakitan berawal saat Selasa (11/3/2014) lalu bertemu
dengan korban di gang Rambutan, Desa Ulakan, sekitar pukul 09.30 Wita. Tak diketahui
secara pasti permasalahan antara keduanya terjadi percekcokan. Percekcokan tersebut
pun menjadi petaka bagi korban, karena saat itu terdakwa yang membawa sebilah
sabut langsung mengayunkan sabitnya dan mengenai telinga bagian kiri korban. Korban
yang tak lain tetangganya ini pun sempat
mendapat perawatan medis, dan melaporkannya ke Mapolsek Manggis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar