Senin, 26 Mei 2014

Aniaya Tetangga, Dituntut 8 Bulan Penjara

AMLAPURA-RGS FM
Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap pelaku penganiayan terhadap korban I Nengah Swastra (49) yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Pertana,(43) warga asal Banjar Tengah, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis,  Karangasem, pada Senin (26/5/2014). Dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua I Ketut Tirta, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sunas menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.

Tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara, sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP. Erik Sunas menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka sabetan sabit di bagian telinga.  Terdakwa sendiri saat mendengar tuntutan JPU, terdakwa I Nyoman Pertana mengakui dan menyesali semua perbuatannya tersebut. hanya saja, terdakwa memohon  kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman. Terdakwa beralasan, kasihan dengan istrinya yang harus menghidupi dua orang anaknya, masih berusia 9 dan 7 tahun. Kedua anaknya juga belum bersekolah karena terbentur biaya. Selain itu, terdakwa juga mengakui masih sakit-sakitan.

Atas permohonan terdakwa tersebut, JPU tetap pada tuntutanya semula dengan menuntut terdakwa hukuman delapan bulan penjara. Rencananya, putusan dari majelis hakim akan diputus minggu depan.

Terdakwa sendiri duduk dibangku pesakitan berawal saat Selasa (11/3/2014) lalu bertemu dengan korban di gang Rambutan, Desa Ulakan, sekitar pukul 09.30 Wita. Tak diketahui secara pasti permasalahan antara keduanya terjadi percekcokan. Percekcokan tersebut pun menjadi petaka bagi korban, karena saat itu terdakwa yang membawa sebilah sabut langsung mengayunkan sabitnya dan mengenai telinga bagian kiri korban. Korban yang tak lain tetangganya ini  pun sempat mendapat perawatan medis, dan melaporkannya ke Mapolsek Manggis.


Tidak ada komentar: