Selasa, 26 Februari 2013

Tiga Siswa Tidak Bisa Mengikuti Ujian Pemantapan,Ortu Siswa Datangi Dewan



Karangasem-Bali,Tiga siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Sibetan,Bebendem,Karangasem,tidak bisa mengikuti ujian pemantapan yang digelar mulai hari ini,Senin (25/02). Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem tidak mengijinkan sekolah tersebut menggelar ujian pemantapan. Mendapati hal tersebut, orang tua siswa beserta tokoh masyarakat setempat,orang tua siswa akhirnya mengadu kepada DPRD Karangasem terkait pelarangan sekolah menggelar ujian pemantapan.

Kedatangan orang tua siswa yang diterima anggota DPRD dari komisi A Pandu Prapanca Lagosa dan Komisi D I Wayan Sudira serta I Nyoman Sadra,mengeluhkan  pelarangan oleh dinas pendidikan menggelar ujian pemantapan di sekolah yang diregrouping. Dihadapan dewan,orang tua siswa juga  sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan dinas pendidikan yang melarang sekolah tempat anak-anaknya menggelar ujian pemantapan.”kami hanya ingin penjelasan terkait pelarangan tersebut,”ujar salah seorang orang tua siswa I Ketut Sukerti.

Terkait hal tersebut,Dewan dari komisi A maupun D  langsung memanggil dinas pendidikan untuk hadir ke gedung DPRD Karangasem. I Ketut Sudana mewakili Kepala dinas pendidikan Karangasem,dihadapan dewan dan orang tua siswa mengakui pelarangan tersebut dikarenakan SD N 2 Sibetan sudah tidak terdaftar lagi. sehingga sesuai peraturan  dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) , diantaranya penyelenggara UN harus terdaftar.”itu sesuai peraturan dari BSNP,karena SD N 2 Sibetan tidak terdaftar jadinya kami tentu melarangnya,”ujar Sudana.

Mendapat penjelasan dari dinas pendidikan,anggota DPRD I Wayan Sudira sangat menyesalkan tindakan pemerintah yang melarang Sekolah tersebut menggelar ujian pemantapan dan Ujian Nasional. Terkait adanya SK bupati Karangasem tertanggal 31 Januari 2013 ini dipakai acuan oleh Dinas pendidikan untuk melarang sekolah tersebut menggelar ujian pemantapan maupun Nasional,pihaknya juga sangat menyesalkan.”di SK Bupati ada tembusannya ke Dewan,akan tetapi sampai hari ini dewan sama sekali belum pernah menerima surat tembusan tersebut,”ujar Sudira.

Sudira juga menambahkan, semenjak sekolah tersebut diregrouping ke SD Negeri 1 Sibetan, tiap tahun masih bisa menggelar ujian di SD N 2,walaupun  izasah yang dikeluarkan tercatat SD Negeri 1 Sibetan. ”ini terkesan sangat mendadak mengeluarkan SK pelarangan menggelar ujian,seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu,”sambungnya lagi.