Karangasem-Bali,Tiga siswa Sekolah Dasar Negeri 2
Sibetan,Bebendem,Karangasem,tidak bisa mengikuti ujian pemantapan yang digelar
mulai hari ini,Senin (25/02). Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem
tidak mengijinkan sekolah tersebut menggelar ujian pemantapan. Mendapati hal
tersebut, orang tua siswa beserta tokoh masyarakat setempat,orang tua siswa
akhirnya mengadu kepada DPRD Karangasem terkait pelarangan sekolah menggelar
ujian pemantapan.
Kedatangan orang tua siswa yang diterima anggota DPRD dari komisi A
Pandu Prapanca Lagosa dan Komisi D I Wayan Sudira serta I Nyoman
Sadra,mengeluhkan pelarangan oleh dinas
pendidikan menggelar ujian pemantapan di sekolah yang diregrouping. Dihadapan
dewan,orang tua siswa juga sangat
menyesalkan tindakan yang dilakukan dinas pendidikan yang melarang sekolah
tempat anak-anaknya menggelar ujian pemantapan.”kami hanya ingin penjelasan
terkait pelarangan tersebut,”ujar salah seorang orang tua siswa I Ketut
Sukerti.
Terkait hal tersebut,Dewan dari komisi A maupun D langsung memanggil dinas pendidikan untuk
hadir ke gedung DPRD Karangasem. I Ketut Sudana mewakili Kepala dinas
pendidikan Karangasem,dihadapan dewan dan orang tua siswa mengakui pelarangan
tersebut dikarenakan SD N 2 Sibetan sudah tidak terdaftar lagi. sehingga sesuai
peraturan dari Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) , diantaranya penyelenggara UN harus terdaftar.”itu sesuai peraturan
dari BSNP,karena SD N 2 Sibetan tidak terdaftar jadinya kami tentu
melarangnya,”ujar Sudana.
Mendapat penjelasan dari dinas
pendidikan,anggota DPRD I Wayan Sudira sangat menyesalkan tindakan pemerintah
yang melarang Sekolah tersebut menggelar ujian pemantapan dan Ujian Nasional.
Terkait adanya SK bupati Karangasem tertanggal 31 Januari 2013 ini dipakai
acuan oleh Dinas pendidikan untuk melarang sekolah tersebut menggelar ujian
pemantapan maupun Nasional,pihaknya juga sangat menyesalkan.”di SK Bupati ada
tembusannya ke Dewan,akan tetapi sampai hari ini dewan sama sekali belum pernah
menerima surat tembusan tersebut,”ujar Sudira.
Sudira juga menambahkan, semenjak
sekolah tersebut diregrouping ke SD Negeri 1 Sibetan, tiap tahun masih bisa
menggelar ujian di SD N 2,walaupun izasah yang dikeluarkan tercatat SD Negeri 1
Sibetan. ”ini terkesan sangat mendadak
mengeluarkan SK pelarangan menggelar ujian,seharusnya disosialisasikan terlebih
dahulu,”sambungnya lagi.