Karangasem-Bali, Menindaklanjuti hasil
sidak GDN sebelumnya (29 dan 30 Januari) Tim GDN Pemkab Karangasem dipimpin
Kepala Irda Drs. I Wayan Gede Mustika, memanggil 56 orang PNS mangkir
absen ke Inspektorat Daerah, untuk dibina dan dilakukan klarifikasi. Mereka
tercatat para PNS yang kena sidak antara lain berasal dari unit Puskesmas Abang
sebanyak 12 orang, UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kecamatan
Bebandem 1 orang, Kantor Camat Bebandem 2 orang, SMKN I Abang 22 orang,
Puskesmas Abang II 3 orang dan UPTD Disdikpora Kec. Abang sebanyak 6
orang.
Kepala Irda Drs. I Wayan Gede
Mustika, menegaskan, tindak lanjut hasil sidak disiplin pegawai merupakan
bentuk pembinaan dan klarifikasi atas temuan di lapangan bahwa yang
bersangkutan tidak menandatangani absensi. Untuk itu para PNS yang dipanggil
bukan untuk mempermalukan atau mencari-cari kesalahan, tetapi merupakan amanat
tugas lembaga Irda sesuai arahan Bupati dalam menegakkan disiplin
aparatur. Untuk itu diharapkan PNS bisa memperbaiki ketertibannya untuk bisa
disiplin dalam mengisi absensi. Semenatara itu para pimpinan juga
diharapkan bisa lebih komunikatif menyampaikan kepada staf tentang ketertiban
pengisian absensi tepat waktu sesuai jam kerja. ”Jika memang terjadi
kendala yang tidak bisa dihindari agar secepatnya memberitahukan kepada
pimpinan tentang kekosongan absensi dimaksud selain disebabkan alasan terkait
dinas,”Ujar Mustika.
Sementara itu, Ka.Bag. Organisasi
Drs. I Wayan Suajana, menambahkan, kegiatan pemanggilan hasil sidak
dimaksudkan untuk meningkatkan taraf disiplin pegawai agar sesuai dengan aturan
perundangan sebagai cikal bakal untuk mendongkrak meningkatnya profesionalisme.
Adapun gerakan nasional untuk dikalangan birokrasi ditonjolkan budaya kerja
dengan mentaati waktu masuk dan keluar kerja melalui sistem apel kerja. Jika
ditemukan PNS yang tidak menandatangani absen tanpa keterangan perlu
diklarifikasi apa alasan dan kendalanya sebelum diberikan sangsi sesuai
tahapan di dalam aturan yang ada.
Ditambahkan, budaya kerja penting
ditanamkan bagi lingkungan PNS agar tidak ada lagi PNS yang kluyuran dan
bermalas-malas di kantornya dengan berbagai alasan. Jam kerja PNS sudah jelas
setiap hari sebanyak 7,5 jam dan seminggu 37 jam sehingga tidak ada toleransi
lagi manakala PNS beraktifitas di luar pekerjaan dikantornya. ”Kegiatan sidak
tim Irda terus akan ditindaklanjuti hingga berproses sesuai tahapan
aturan perundangan,”ujarnya menambahkan.
Saat klarifikasi pemanggilan
tersebut belum ditemukan PNS yang terkena sidak belum ada yang terancam
kena sangsi karena alasan tidak mengabsen masih tergolong dapat
ditoleransi, namun jika nantinya mengulang hal yang sama tanpa alasan jelas
Irda akan bersikap tegas mengenakan sangsi sesuai bobot kesalahannya sesuai
peraturan pegawai negeri sipil.