Selasa, 19 Februari 2013

GENJOT DISIPLIN KINERJA IRDA PANGGIL 48 PNS MANGKIR ABSEN



Karangasem-Bali, Menindaklanjuti hasil sidak GDN sebelumnya (29 dan 30 Januari) Tim GDN Pemkab Karangasem dipimpin Kepala Irda Drs. I Wayan Gede Mustika,  memanggil 56 orang PNS mangkir absen ke Inspektorat Daerah, untuk dibina dan dilakukan klarifikasi. Mereka tercatat para PNS yang kena sidak antara lain berasal dari unit Puskesmas Abang sebanyak 12 orang, UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kecamatan Bebandem 1 orang, Kantor Camat Bebandem 2 orang, SMKN I Abang 22 orang, Puskesmas Abang II 3 orang dan UPTD Disdikpora Kec. Abang sebanyak 6 orang. 

Kepala Irda Drs. I Wayan Gede Mustika, menegaskan, tindak lanjut hasil sidak disiplin pegawai merupakan  bentuk pembinaan dan klarifikasi atas temuan di lapangan bahwa yang bersangkutan tidak menandatangani absensi. Untuk itu para PNS yang dipanggil bukan untuk mempermalukan atau mencari-cari kesalahan, tetapi merupakan amanat tugas lembaga Irda sesuai arahan Bupati dalam menegakkan disiplin  aparatur. Untuk itu diharapkan PNS bisa memperbaiki ketertibannya untuk bisa disiplin dalam mengisi absensi. Semenatara itu  para pimpinan juga diharapkan bisa lebih komunikatif menyampaikan kepada staf tentang ketertiban pengisian absensi tepat waktu sesuai jam kerja. ”Jika memang terjadi  kendala yang tidak bisa dihindari agar secepatnya memberitahukan kepada pimpinan tentang kekosongan absensi dimaksud selain disebabkan alasan terkait dinas,”Ujar Mustika.

Sementara itu, Ka.Bag. Organisasi Drs. I Wayan Suajana,  menambahkan,  kegiatan pemanggilan hasil sidak dimaksudkan untuk meningkatkan taraf disiplin pegawai agar sesuai dengan aturan perundangan sebagai cikal bakal untuk mendongkrak meningkatnya profesionalisme. Adapun gerakan nasional untuk dikalangan birokrasi ditonjolkan budaya kerja dengan mentaati waktu masuk dan keluar kerja melalui sistem apel kerja. Jika ditemukan PNS yang tidak menandatangani absen tanpa keterangan perlu diklarifikasi apa alasan dan kendalanya sebelum diberikan sangsi sesuai tahapan  di dalam aturan yang ada.

Ditambahkan, budaya kerja penting ditanamkan bagi lingkungan PNS agar tidak ada lagi PNS yang kluyuran  dan bermalas-malas di kantornya dengan berbagai alasan. Jam kerja PNS sudah jelas setiap hari sebanyak 7,5 jam dan seminggu 37 jam sehingga tidak ada toleransi lagi manakala PNS beraktifitas di luar pekerjaan dikantornya. ”Kegiatan sidak tim Irda  terus akan ditindaklanjuti hingga berproses sesuai tahapan aturan perundangan,”ujarnya menambahkan.

Saat klarifikasi pemanggilan tersebut  belum ditemukan PNS yang terkena sidak belum ada yang terancam kena sangsi karena alasan  tidak mengabsen masih tergolong  dapat ditoleransi, namun jika nantinya mengulang hal yang sama tanpa alasan jelas Irda akan bersikap tegas mengenakan sangsi sesuai bobot kesalahannya sesuai peraturan pegawai negeri sipil.