Karangasem – Pemkab Karangasem akan mencabut ijin eksplorasi pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) yang dilakukan investor PT. Tirta Investama,Tbk di Subak Bungbung,Peladung,Kelurahan Padangkerta,Karangasem. Setelah melihat perkembangan dikalangan masyarakat,dimana terjadi penolakan terhadap adanya pengeboran Air bawah Tanah (ABT) tersebut.
Dalam keterengan persnya,pada Selasa (15/01) ,Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana mengatakan, adapun perijinan eksplorasi yang diberikan kepada investor adalah untuk kepentingan masyarakat yakni guna mengetahui kadar air di lokasi, bukan untuk eskploitasi sumber air guna kepentingan bisnis. Sebelum dikeluarkannya perijinan oleh Bupati Nomor 01 tahun 2012 tertanggal 9 Oktober 2012 juga menimbang adanya dukungan sejumlah tokoh masyarakat setempat sehingga Pemkab pun mengambil keputusan untuk menyetujuinya. Proses eksplorasi itu sendiri juga belum menghasilkan apa-apa karena baru dalam taraf pengeboran untuk menemukan sampel air. ”namun karena reaksi masyarakat cukup negatif terhadap aktifitas itu serta demi juga untuk keberpihakan terhadap lingkungan hidup maka mulai saat ini ijin eksplorasi yang telah diberikan dinyatakan dicabut,”ujarnya.
Selain itu, Untuk dua titik lokasi pengeboran di Subak Bungbung Peladung, Kelurahan Padangkerta Kecamatan Karangasem yang ada di lahan sawah, pihak investor PT. Tirta Investama yang merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah dihentikan aktifitas pisiknya semenjak terjadi reaksi gejolak penolakan masyarakat. ” Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan program pembangunan khususnya dalam mengelola potensi air, juga semata untuk kepentingan masyarakat. Manakala masyarakat menolak maka pemerintah pun menghormatinya dan tidak akan meneruskan upaya tersebut,”sambungnya.
Diakuinya, Karangasem disatu sisi memang terkadang kekurangan air sehingga menjadi ironis jika menjual air. Tetapi disisi lain Karangasem juga kelebihan air dibeberapa tempat seperti di tirta gangga, telaga waja dan sejumlah tempat potensi air permukaannya melimpah. Kedepan bahkan Karangasem hendak melakukan optimalisasi pemanfaatan air permukaan yang ada di jalur rafting agar tidak terbuang percuma guna didistribusikan ke wilayah Karangasem yang kesulitan air.
Untuk itu ijin eksplorasi itu sebelumnya dirasakan diperlukan guna mengetahui kualitas potensi air bawah tanah Karangasem sebenarnya. Untuk selanjutnya jika pun hasil penelitian itu berhasil, Pemkab. Karangasem belum tentu memberikan ijin karena harus mempertimbangkan berbagai faktor. Proses tersebut masih panjang karena selain harus memenuhi berbagai persyaratan perijinan juga kajian atas respon dan reaksi masyarakat sangat menentukan.”walaupun nantinya air yang ada di Subak Bungbung dinyatakan memenuhi syarat,belum tentu pemerintah akan memberikan ijin untuk dilakukan eksploitasi,”sambungnya lagi.