15 / 06 / 2012
DPRD
GUNUNG KIDUL BERTANDANG KE KARANGASEM
Amlapura - Guna memperluas cakrawala
pandangan tentang pengelolaan kepegawaian, rombngan DPRD Gunung Kidul dipimpin
Wakil Ketua Drs. Sutata melakukan kunker ke Pemkab Karangasem diterima oleh
Asisten I I ketut Wage Saputra, SH, M.Si bersama unsur DPRD I Wayan Tama, SH
didampingi Kabag Tapem I Gusti Lanang Tusta.
Ketrua rmbongan Wakil Ketua DPRD
Drs. Sutata mengatakan, tujuan dilaksanakannya studi banding ke Kabupaten Karangasem
adalah untuk melihat dari dekat dan mengetahui kebijakan sistim pembiayaan
pegawai non PNS yang direkrut untuk membantu kelancaran tugas-tugas pelayanan
dan pemerintahan. Kendati menghadapi masalah yang sama namun antara Pemkab
Karangasem dengan Pemkab Gunung Kidul ada perbedaan tata cara dalam melakukan
sistim pembiayaan tenaga tidak tetap tersebut.
Asisten Tata Praja I Ketut
Wage Saputra, SH, M.Si mengatakan, menyangkut bidang Kepegawaian dan Pemerintahaan
di Pemkab Karangasem telah di bentuk BKD sesuai Perda No. 7 Tahun 2008 yang
melaksanakan tupoksi pemberdayaan sumber daya manusia, antara lain menetapkan
kebijakan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pegawai, meningkatkan
kemampuan dan motivasi, meningkatkan kesejahteraan dan sistem pengembangan
karir, sesuai PP 41 2007 kelembagaan Kabupaten Karangasem terdiri dari 19
Dinas, 6 Badan, 5 kantor, Irda, Bappeda, BPBD, Setwan, 3 Asisten, 10 Bagian, 8
Kecamatan dan 3 Kelurahan. Di bidang Legleslatif terdiri dari 1 Ketua, 2 Wakil
Ketua, 5 Fraksi : PDIP, Golkar, Partai Demokrat, PNIM, Fraksi Karya Karangasem
Bersatu serta 4 Komisi.
Peran kepegawaian dalam kerangka
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sangat
strategis karena tanpa keberadaan SDM aparatur pemerintahan,
niscaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilaksanakan. Namun karena beban
tugas yang semakin kompleks diperlukan kebutuhan tenaga kontrak sebagai status
pegawai tidak tetap yang perlu diangkat. Dengan pola outsoursing maka
kelancaran tugas-tugas yang membebani unit-unit SKPD bisa terbantu. Meski
pola outsorsing belakangan banyak ditentang namun sementara ini pola
tersebut masih digunakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten
Karangasem Drs. I Nyoman Tari, M.Si mengatakan jumlah pegawai tidak tetap yang
dibutuhkan oleh SKPD dalam menunjang pelaksanaan tugas unit masing-masing
sesuai spesifikasi pekerjaan yang ada mencapai sekitar 1500 orang.
Sementara jika pekerjaan sudah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dilakukan
maka kontrak pekerjaan bisa diperpanjang atau diselesaikan.(1121/hum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar