Jumat, 15 Juni 2012

DPRD GUNUNG KIDUL BERTANDANG KE KARANGASEM

15 / 06 / 2012

DPRD GUNUNG KIDUL BERTANDANG KE KARANGASEM
 
Amlapura - Guna memperluas cakrawala pandangan tentang pengelolaan kepegawaian, rombngan DPRD Gunung Kidul dipimpin Wakil Ketua Drs. Sutata melakukan kunker ke Pemkab Karangasem diterima oleh Asisten I I ketut Wage Saputra, SH, M.Si bersama unsur DPRD I Wayan Tama, SH didampingi Kabag Tapem I Gusti Lanang Tusta.

Ketrua rmbongan Wakil Ketua DPRD Drs. Sutata mengatakan, tujuan dilaksanakannya studi banding ke Kabupaten Karangasem adalah untuk melihat dari dekat dan mengetahui kebijakan sistim pembiayaan pegawai non PNS yang direkrut untuk membantu kelancaran tugas-tugas pelayanan dan pemerintahan. Kendati menghadapi masalah yang sama namun antara Pemkab Karangasem dengan Pemkab Gunung Kidul ada perbedaan tata cara dalam melakukan sistim pembiayaan tenaga tidak tetap tersebut.

Asisten  Tata Praja I Ketut Wage Saputra, SH, M.Si mengatakan, menyangkut bidang Kepegawaian dan Pemerintahaan di Pemkab Karangasem telah di bentuk BKD sesuai Perda No. 7 Tahun 2008 yang melaksanakan tupoksi pemberdayaan sumber daya manusia, antara lain menetapkan kebijakan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pegawai, meningkatkan kemampuan dan motivasi, meningkatkan kesejahteraan dan sistem pengembangan karir, sesuai PP 41 2007 kelembagaan Kabupaten Karangasem terdiri dari 19 Dinas, 6 Badan, 5 kantor, Irda, Bappeda, BPBD, Setwan, 3 Asisten, 10 Bagian, 8 Kecamatan dan 3 Kelurahan. Di bidang Legleslatif terdiri dari 1 Ketua, 2 Wakil Ketua, 5 Fraksi : PDIP, Golkar, Partai Demokrat, PNIM, Fraksi Karya Karangasem Bersatu serta 4 Komisi.

Peran kepegawaian dalam kerangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sangat strategis karena tanpa keberadaan SDM  aparatur pemerintahan,  niscaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilaksanakan. Namun karena beban tugas yang semakin kompleks diperlukan kebutuhan tenaga kontrak sebagai status pegawai tidak tetap yang perlu diangkat. Dengan pola outsoursing maka kelancaran tugas-tugas yang membebani unit-unit SKPD bisa terbantu.  Meski pola outsorsing belakangan banyak ditentang namun sementara ini pola tersebut masih digunakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
 
Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Karangasem Drs. I Nyoman Tari, M.Si mengatakan jumlah pegawai tidak tetap yang dibutuhkan oleh SKPD dalam menunjang pelaksanaan tugas unit  masing-masing sesuai spesifikasi pekerjaan yang ada  mencapai  sekitar 1500 orang. Sementara jika pekerjaan sudah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dilakukan maka  kontrak pekerjaan bisa diperpanjang atau diselesaikan.(1121/hum).

Tidak ada komentar: