Jumat, 29 Juni 2012

DEWAN TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN BUPATI 2011

29 / 06 / 2012


 DEWAN TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN BUPATI 2011

Amlapura – Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011 mempertanyakan pemeriksaan BPK RI dengan Opini Wajar dengan pengecualian (WDP) serta hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan Investasi dana bergulir  dan Belanja Modal pada dinas Pemuda dan Olahraga yang tidak terelalisasi. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Karangasem yang digelar di ruang paripurna,pada (29/06).
Laporan Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011 yang dibacakan oleh I Gusti Agung Dwi Putra,ST ini mengatakan, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksaaan APBD 2011 ini merupakan kewajiban konstitusional bupati yang sebagaimana diamanatkan undang-undang. Begitu juga terhadap terkait hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah karangasem,dimana hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan adalah Opini Wajar dengan pengecualian (WDP)  adalah hasil kerja pengelolaan keuangan yang baik,dimana terdapat sinkronitas antara perencanaan pendapatan dan belanja serta implementasi dari belanja itu sesuai dan tidak merugikan daerah.”pengawasan dan monitoring dimaksud tentunya mengarah kepada perubahan yang lebih baik sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunan yang akan datang,”ujar Dwi Putra.
Dalam laporan pansus ini, Dwi Putra juga membacakan pendapat masing-masing fraksi DPRD Karangasem, untuk fraksi Golkar berpendapat agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah karangasem tahun 2011. Sedangkan fraksi PDI Perjuangan mendesak agar ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi perda dengan usul saran diantaranya fraksi PDIP mendorong hasil pemeriksaan atas KLPD tahun mendatang untuk ditingkatkan menjadi opini wajar tanpa pengecualian. Selain itu juga, fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah kabupaten agar membentuk pansus terhadap aset pemerintah daerah sehingga perlu penataan secara menyeluruh.
Begitu juga fraksi Demokrat menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda,namun FPD mengusulkan agar pengawasan terhadap retribusi golongan galian C pengontrolannya agar lebih ditingkatkan. Untuk KONI diminta untuk lebih meningkatkan membina serta memberikan bantuan sampai tingkat bawah disegala bidang olahraga. Terhadap kaitannya dengan agama dan adat, fraksi Demokrat meminta kantor kementrian agama kabupaten karangasem dan majelis Desa Pakraman (MDP) karangasem perlu melaksanakan peningkatan sosialisasi tentang upakara agama dan adat istiadat untuk mencegah  terjadinya konflik masalah adat.
Fraksi Karangasem Bersatu juga dapat menerima agar ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011 disahkan menjadi perda dengan catatan agar dilakukan pembenahan terhadap hal yang dikecualikan kewajaranya oleh BPK,Fraksi Karangasem Bersatu juga menyinggung adanya piutang pajak dan retribusi ,diharapkan untuk tahun-tahun selanjutnya SKPD yang berkaitan dengan pendapatan labih intensif lagi melakukan pendekatan terhadap obyek pajak sehingga bisa meminimalisir tunggakannya.
Fraksi PNI Marhaenisme juga berpendapat menyetujui serta menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011ini. Namun fraksi PNIM memberikan catatan untuk kedepannya tidak ada lagi temuan dari BPK baik berupa kesalahan administrative apalagi sampai ada penyimpangan keuangan. Begitu juga terhadap proyek yang tidak terselesaikan  diminta pemerintah mencari sumber dana untuk menuntaskan proyek tersebut. Fraksi PNIM juga berharap untuk lebih serius berupaya mengentaskan kemiskinan lewat program yang menyentuh masyarakat kecil,khususnya petani dan nelayan. Sedangkan untuk tenaga kontrak yang menyedot anggaran biaya yang tinggi,fraksi PNIM meminta kebijakan tersebut dievaluasi kembali mengingat kebutuhan atas tenaga mereka bukanlah merupakan kebutuhan yang mendesak.
Dengan disetujuinya Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011 ini, maka Dewan masih membahas ranperda yang diserahkan bupati yakni ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem  2011 – 2031 yang saat ini masih dilakukan pembasan oleh dewan Karangasem. Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD I Gede Dana,S.Pd,M.Si serta dihadiri oleh bupati Karangasem ,wakil Bupati serta anggota DPRD karangasem .(1121)