29 / 06 / 2012
DEWAN
TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN BUPATI 2011
Amlapura – Laporan Panitia Khusus
(Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
Bupati Karangasem tahun 2011 mempertanyakan pemeriksaan BPK RI dengan Opini
Wajar dengan pengecualian (WDP) serta hasil pemeriksaan BPK RI terhadap
pengelolaan Investasi dana bergulir dan
Belanja Modal pada dinas Pemuda dan Olahraga yang tidak terelalisasi. Hal
tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Karangasem yang digelar di ruang
paripurna,pada (29/06).
Laporan Pansus Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011
yang dibacakan oleh I Gusti Agung Dwi Putra,ST ini mengatakan, ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksaaan APBD 2011 ini merupakan kewajiban konstitusional
bupati yang sebagaimana diamanatkan undang-undang. Begitu juga terhadap terkait
hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah
karangasem,dimana hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan adalah Opini
Wajar dengan pengecualian (WDP) adalah
hasil kerja pengelolaan keuangan yang baik,dimana terdapat sinkronitas antara
perencanaan pendapatan dan belanja serta implementasi dari belanja itu sesuai
dan tidak merugikan daerah.”pengawasan dan monitoring dimaksud tentunya
mengarah kepada perubahan yang lebih baik sehingga mampu mendukung keberhasilan
pembangunan yang akan datang,”ujar Dwi Putra.
Dalam laporan pansus ini, Dwi Putra
juga membacakan pendapat masing-masing fraksi DPRD Karangasem, untuk fraksi
Golkar berpendapat agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan
keuangan pemerintah karangasem tahun 2011. Sedangkan fraksi PDI Perjuangan
mendesak agar ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi perda dengan usul
saran diantaranya fraksi PDIP mendorong hasil pemeriksaan atas KLPD tahun
mendatang untuk ditingkatkan menjadi opini wajar tanpa pengecualian. Selain itu
juga, fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah kabupaten agar membentuk pansus
terhadap aset pemerintah daerah sehingga perlu penataan secara menyeluruh.
Begitu juga fraksi Demokrat
menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda,namun FPD mengusulkan
agar pengawasan terhadap retribusi golongan galian C pengontrolannya agar lebih
ditingkatkan. Untuk KONI diminta untuk lebih meningkatkan membina serta
memberikan bantuan sampai tingkat bawah disegala bidang olahraga. Terhadap
kaitannya dengan agama dan adat, fraksi Demokrat meminta kantor kementrian
agama kabupaten karangasem dan majelis Desa Pakraman (MDP) karangasem perlu
melaksanakan peningkatan sosialisasi tentang upakara agama dan adat istiadat
untuk mencegah terjadinya konflik
masalah adat.
Fraksi Karangasem Bersatu juga dapat
menerima agar ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011 disahkan menjadi perda dengan
catatan agar dilakukan pembenahan terhadap hal yang dikecualikan kewajaranya
oleh BPK,Fraksi Karangasem Bersatu juga menyinggung adanya piutang pajak dan
retribusi ,diharapkan untuk tahun-tahun selanjutnya SKPD yang berkaitan dengan
pendapatan labih intensif lagi melakukan pendekatan terhadap obyek pajak
sehingga bisa meminimalisir tunggakannya.
Fraksi PNI Marhaenisme juga
berpendapat menyetujui serta menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Bupati Karangasem tahun 2011ini. Namun fraksi
PNIM memberikan catatan untuk kedepannya tidak ada lagi temuan dari BPK baik
berupa kesalahan administrative apalagi sampai ada penyimpangan keuangan.
Begitu juga terhadap proyek yang tidak terselesaikan diminta pemerintah mencari sumber dana untuk
menuntaskan proyek tersebut. Fraksi PNIM juga berharap untuk lebih serius
berupaya mengentaskan kemiskinan lewat program yang menyentuh masyarakat
kecil,khususnya petani dan nelayan. Sedangkan untuk tenaga kontrak yang
menyedot anggaran biaya yang tinggi,fraksi PNIM meminta kebijakan tersebut
dievaluasi kembali mengingat kebutuhan atas tenaga mereka bukanlah merupakan
kebutuhan yang mendesak.
Dengan disetujuinya
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Bupati
Karangasem tahun 2011 ini, maka Dewan masih membahas ranperda yang diserahkan
bupati yakni ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem 2011 – 2031 yang saat ini masih dilakukan
pembasan oleh dewan Karangasem. Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD I Gede
Dana,S.Pd,M.Si serta dihadiri oleh bupati Karangasem ,wakil Bupati serta
anggota DPRD karangasem .(1121)