Kamis, 12 April 2012

LAGI PENIMBUN BBM DI JUK POLISI

12 / 04 / 2011

LAGI PENIMBUN BBM DI JUK POLISI

AMLAPURA – Belum genap sebulan Polres Karangasem berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) diwilayah Hukum Karangasem,kini giliran Reskrim Polda Bali yang berhasil mengamankan 14 Drum Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Uma Sari, Desa Pering Sari,Selat ,Karangasem,pada (11/04).

Menurut Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Made Wartama atas seijin Kapolres Karangasem mengatakan , Keberhasilan Kepolisian menangkap pelaku penimbunan Solar tersebut tidak lepas dari usaha kepolisian yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari ini dan sekitar pukul 19.00 langsung dilakukan penangkapan.Selain berhasil mengamankan barang bukti brupa 14 Drum solar atau sekitar 2800 liter ,polisi juga mengamankan kendaran truck Merah DK 9459 SE yang dipakai untuk mengangkut solar-solar tersebut .” polisi juga mengamankan pemilik solar tersebut atas nama I Gusti Ngurah Lanang Wibawa (55) warga Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat,”ujar Wartama.
Wartama juga menambahkan , Terkait dengan timbunan solar yang ditemukan itu, Ngurah Lanang melakukan penimbunan untuk dikirim kepada penambang Galian C di Desa Ancut, Selat. Pelaku melakukan hal ini, untuk memenuhi pesanan penambang.
Wartama mengatakan, bahwa pelaku membeli solar di SPBU sesuai dengan harga subsidi, yakni Rp 4.500 per liter. Kemudian, oleh pelaku dijual ke pemesan dengan harga Rp 5.850 per liter.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Putu Sutama mengatakan,bahwa pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki
apakah tersangka melakukan penimbunan atau mungkin saja sudah ada ijin detailnya .” sopir yang ditangkap membawa bbm tersebut juga tidak ditahan dan hanya sebagai saksi yang bisa dipanggil sebagai saksi dan memberi keterangan,”ujar Sutama.
Sutama juga menambahkan untuk pemesan bbm itu sendiri kepolisian juga masih melakukan penyelidikan apakah dia benar mempergunakan bbm itu untuk industri atau tidak ,kami melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti.”kalau dia memang terbukti melakukan pemesanan mempergunakan bm subsidi pasti menyalahi uu migas no 22 /2021,”sambunya lagi.(1121)

Tidak ada komentar: