Rabu, 16 November 2011

UNTUK MEMPERMUDAH PROSES PERIJINAN KP2T GELAR SOSIALISASI PELAYANAN SATU PINTU

16/11/2011     http://rgsfmradio.blogspot.com



UNTUK MEMPERMUDAH PROSES PERIJINAN KP2T GELAR SOSIALISASI PELAYANAN SATU PINTU

Amlapura - Untuk lebih mempercepat dalam proses membuat perijinan di Kabupaten Karangasem., Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah dan BKPM RI menyelenggarakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibuka oleh Sekda Drs. I Nengah Sudarsa, M.Si di Candidasa (15-11-2011).


Sementara itu, Kepala Kantor Perijinan Pelayanan Terpadu (KP2T) I Ketut Sedana Mertha, ST, MT, melaporkan, dibentuknya Pelayanan Terpadu satu pintu di daerah berdasarkan Inpres No. 3 tahun 2006 tentang paket kebijakan Perbaikan Iklim Investasidan Permendagri No. 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan dasar hukum pembentukan KP2T yakni PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , Perda No 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Perangkat daerah Kabupaten Karangasem dan perbup No 39. Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Lembaga Tehnis Daerah dan Perbup No. 5 tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Izin Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem. Adapun tugas pokok melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Sedangkan fungsinya menyusun program, melaksanakan pelayanan administrasi perizinan, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan terpadu, pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan pemantauan serta evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.

Sedana Mertha juga menambahkan, untuk permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pembentukan PTSP antara lain KP2T Karangasem kini melayani 19 jenis perizinan, Kewenangan pelayanan belum diserahkan, baru dalam taraf penerima berkas, Masyarakat menuntut pelayanan cepat, pelaksanaan prinsip PTASP menjadi terhambat. Dengan demikian pelaksanaan PTSP adalah menuju pelayanan prima dengan memberi kewenangan melalui penguatan kelembagaan yang dilandasi adanya kesamaan persepsi tentang pelaksanaan PTSP.

Sedangkan Sekda Drs. I Nengah Sudarsa, M.Si, mengatakan, selama ini timbul anggapan dimasyarakat bahwa proses pengurusan izin usaha sangat rumit dan memerlukan waktu lama, melelahkan sehingga masyarakat malas melakukan pengurusan ijin. Jika dibiarkan berlarut menimbulkan tendensi buruk terhadap kredibilitas Pemkab. Pemerintah diharapkan dapat memberi kemudahan perizinan usaha sehingga meningkatkan minat investasi dan pengembangan usaha. Masyarakat mengharap memperoleh manfaat dari efisiensi pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri W Sigit Pudjianto, SH, MH yang mengatakan, misi tugas pemerintah yakni mensejahterakan masyarakat, menyelenggarakan ketertiban dan memberikan keadilan diharapkan dapat mengatasi permasalahan kondisi masyarakat pada tahun 2010 antara lain penduduk miskin yang masih tinggi sekitar 31 juta orang, petumbuhan ekonomi sebesar 6,1%, pendapatan perkapita 27 juta rupiah meningkat 13% dari tahun 2009 sebesar 23,9 juta rupiah.
Dengan rencana kerja pemerintah meliputi 11 prioritas nasional tahun 2011 antara lain reformasi birokrasi dan tata kelola, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan iklim usaha, energy, Lingkungan hidup dan pengelolan bencana, Daerah tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik, Kebudayaan, kreatifitas dan inovasi tehnologi. Untuk mencapai itu dilakukan dengan pelaksanaan 22 kegiatan ekonomi utama serta 6 koridor ekonomi. Disamping itu dalam pelaksanaan ditopang oleh pelaksanaan otonomi daerah dengan prinsip seluas-luasnya dan secara yata dan bertanggung jawab serta mekanisme penyelenggaraan pemerintah melalui sistim sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, untuk menggarap 17 urusan wajib (pelayanan dasar) dan 8 urusan pilihan (potensi unggulan dan kekhasan daerah).

Tidak ada komentar: