Senin, 31 Oktober 2011

UMK KARANGASEM MENGALAMI KENAIKAN 9%

31/10/2011 http://rgsfmradio.blogspot.com


UMK KARANGASEM MENGALAMI KENAIKAN 9%


Amlapura - Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem akhirnya berhasil mengeluarkan kesepakatan dalam sidangnya belum lama ini dengan menetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 1.039.600 naik 9% atau sebesar Rp. 85.850 dari upah sebelumnya sebesar Rp. 953.750.

Menurut Kadisnaker Kabupaten Karangasem I Gusti Nyoman Arya Sulang, SH (31-10-201) mengatakan, kenaikan UMK tersebut bertujuan untuk mendorong peran serta epekerja dalam pelaksanan proses produksi dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja. Dewan pengupahan Kabupaten karangasem yang terdiri unsure pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah melaksanakan survey kebutuhan hidup layak di Pasar Amlapura. Dari hasil survey tersebut ditetapkanlah besaran nilai KHL dngan pekerja laying dengan asa kerja 0 – 1 tahun rata-rata sebesar Rp. 1.015.418 atau dengan perhitungan nilai regresi KHL bulan Desember 2011 didapat nilai sebesar Rp. 1.058.714.
Dari nilai KHL ersebut berhasil dirumuskan Upah Minimal Kabupaten 9UMK) sebesar Rp. 1.039.600. Sebelum diputuskan untuk bisa dipatuhi, hasil sidang akan dilaporkan kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH, selanjutnya dibuatkan rekomendasi kepada Gubernur bali untuk bisa ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Karangaem tahun 2012.
Sidang Dewan Pengupahan dipimpin langsung Ketua Dewan pengupahan Kabupaten Karangasem dihadiri anggota dari unsur APINDO I wayan Suastika, SS, I Wayan Sudarsana, SH, unsur Serikat Pekerja Drs. I Ketut Tinggal dan anggota lainnya dari unsur Dinas terkait.
Sejumlah pekerja menyambut gembira adanya kesepakatan baru m,engenai upah UMK, menurut salah satu pegawai hotel di Candidasa I Made Suarka, apa yang diputuskan Dewan Pengupahan agar tidak hanya diatas kertas saja, tetapi harus mampu memaksa para pengusana menerapkan atura itu, jika tidak harus berani memberikan sangsi, tidak hanya persuasif semata.

Tidak ada komentar: