Jumat, 29 April 2011

KADUS, PERBEKEL UJUNG TOMBAK PEMKAB

29/04/2011   

KADUS, PERBEKEL UJUNG TOMBAK PEMKAB 

Amlapura - Keberadaan aparat lini depan Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa ( Perbekel) adalah merupakan ujung tmbak Pemerintah Kabupaten dalame memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembagunan dan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. 


Demikian diutarakan Wakil Bupati I Made Sukerana, SH (28-4-2011) di Amlapura, menyikapi kewaspadaan kinerja aparatur menghadapi kondisi terkini diberbagai bidang. Dikatakan, sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala desa dilantik oleh Bupati 30 hari setelah terpilih memiliki kewenangan melaksanakan urusan pemeritahan yang menjadi hak asal usul desa, urusan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten dan melaksanakan urusan lain yang diserahkan kepada desa. Pelaksanaan tugas tersebut disertai dengan pembiayaan, sarana prasatraa dan sumber daya manusia. Sedangkan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur sesuai Perda yang didasari oleh peraturan pemerintah.

Untuk itu, dikatakan Sukerana, dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang di lapangan, Perbekel bersama perangkat wilayahnya Kepala Dusun, hendaknya makin mengasah kepekaannya sehingga dapat memantau apa saja yang terjadi. Kian kompleksnya masalah yang dihadapi, jajaran Perbekel ditutut untuk meningkatkan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelayanan kepada masyarakat dilandasi disiplin, tanggungjawab dan semangat pengabdian tinggi dalam pelaksanaan pemerintahan.

Ditekankan, Perbekel harus peka terhadap adanya isue di tengah masyarakat, dengan mengutamakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta tidak diskriminatif dalam mengambil keputusan. Dalam memacu pembangunan diperlukan upaya sinergis dan kompak antara pemerintah dan masyarakat untuk menggerakkan potensi yang ada di wilayahnya. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi obyek pembangunan namun menjadi subyek untuk turut serta merencanakan, melaksanakan, mengawasi serta memelihara hasil pembanguan. Empat fungsi Perbekel yang perlu dipahami antara lain Fungsi Administratif, Fungsi Sosial, Fungsi Pembangunan serta Fugsi Keamanan dan Ketertiban ( Kamtib). Bupati minta, kepada Perbekel, tokoh dan pemuka masyarakat menjaga kondusifitas keamanan sehingga pembangunan dapat berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati juga berpesan agar perbekel melakukan konsolidasi kedalam agar aparatur Pemerintahan Desa kompak kuat dan tahan terhadap rongrongan yang terjadi. Disamping itu perlu merangkul komponen masyarakat untuk selanjutnya tetap berupaya meningkatkan PAD dan menggali potensi guna meningkatkan pelayanan, mutu kemampuan perangkat desa serta penyempurnaan dibidang lainnya. Hal penting lainnya adalah memelihara Lingkungan Hidup serta peka terhadap larangan yang tidak diperbolehkan dilakukan seorang Perbekel serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan. 

Jika loyalitas kedisiplinan dan tanggung jawab mampu ditunjukkan aparat Perbekel dan perangkat desa, sesuai misi dan bobot tugas yang diemban, secara otomatis akan mempengaruhi tingkat pemberian kesejahteraan berupa peningkatan nafkah maupu tujangan lainnya dari Pemerintah Kabupaten. Dalam tahun 2012 nanti apabila kondisi keuangan sudah memungkinkan aspirasi tersebut dapat direspon. Namun jika ternyata sebaliknya maka sulit bagi pemerintah untuk memberikan reward dalam mendorong kinerja aparatur pemerintah.

Tidak ada komentar: