Rabu, 02 Maret 2011

SEMPAT DITUNDA , AKHIRNYA DPRD KARANGASEM SETUJUI RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH MENJADI PERDA

02 / 03 /2011 http://rgsfmradio.blogspot.com

SEMPAT DITUNDA , AKHIRNYA DPRD KARANGASEM SETUJUI RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH MENJADI PERDA



Amlapura - DPRD Karangasem resmi menyetujui Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Karangasem, hal tersebut setelah Anggota DPRD Karangasem Melakukan sidang Paripurna yang bertempat di gedung DPRD Karangasem pada selasa, (01 / 03 / 2011). Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, S.Pd juga dihadiri Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, SH beserta anggota DPRD Karangasem.

Dalam Pandangan masing – Masing Fraksi yang dibacakan oleh I Nyoman Sadra, BA , Fraksi PDI Perjuangan Berpendapat menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi perda setelah berkonsultasi dengan kementrian keuangan, tetapi dengan beberapa catatan, begitu juga Fraksi Karangasem Bersatu yang menerima Ranperda dengan beberapa saran.

Fraksi Partai Golkar juga menerima kedua Ranferda yang diajukan oleh eksekutif untuk dijadikan Perda Kabupaten karangasem, begitu juga dengan Fraksi PNI – Marhaenisme yang juga menerima kedua Ranperda tersebut dengan beberapa usul , begitu juga dengan Fraksi Demokrat yang menerima ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan beberapa usul atau saran.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Karangasem pada tanggal 27 Desember tahun lalu, materi Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sempat ditunda pembahasanya dikarenakan Limit waktu pembahasan tidak mencukupi. Dengan diterima dan disetujuinya oleh fraksi – fraksi yang ada di DPRD Karangasem kedua Ranperda tersebut akan disahkan menjadi Perda Kabupaten Karangasem. (1121)

Tidak ada komentar: