Rabu, 23 Februari 2011

DEWAN GODOK RANPERDA SISTEM PENYELENGGARAN PENDIDIKAN

23 / 02 / 2011 http://rgsfmradio.blogspot.com

DEWAN GODOK RANPERDA SISTEM PENYELENGGARAN PENDIDIKAN

Amlapura - DPRD Kabupaten Karangasem kini tengah menggodog Ranperda tentang Sistim Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan eksekutif sebelumnya, dalam sidang pemandangan umum fraksi (22-02-2011).

Ketua DPRD I Gede Dana, S.Pd dalam pengantar sidangnya mengatakan sesuai agenda rapat anggota dewan yakni penyampaikan pemandangan umum fraksi tentang Ranperda Sistim Penyelenggaraan Pendidikan, guna memberikan masukan – masukan untuk penyempurnaan materi Ranperda sesuai fakta dan gambaran perkembangan terkini pelaksanaan pembangujhan sektor pendidikan di Kabupaten Karangasem. Secara bergantian fraksi-fraksi DPRD Karangasem menyampaikan pemandangan umumnya diawali I Wayan Swastika, AmPd dari fraksi PDI-P, I Wayan Parka, SH dari Fraksi Karangasem Bersatu, I Gusti Lanang Sidemen Hendrawan dari Fraksi Partai Golkar, I Wayan Sadra, BA dari Fraksi Partai Nasional Indonesia (PNI) dan I Gede Agung Puspada dari Fraksi Partai Demokrat.

I Gede Dana, S.Pd menambahkan, sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah diamanatkan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada daerah otonom. Penambahan kewenangan dibidang pendidikan ini merupkakan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Karangasem, untuk menyelenggarakan sesuai arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Karangaem. Sebagaimana arah dan kebijakan pembangunan Kab. Karangasem, pendidikan di Kab. Karangasem diselenggarakan dalam kerangka NKRI, artinya sebagai bagian dari sistim pendidikan nasional yang mengacu pada pedoman penyelenggaraan pendidikan nasional UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas. Sejalan dengan kaidah otonomi dan desentralisasi berbagai bidang pembangunan, pusat pengambilan keputusan pengelolaan pendidikan juga makin tersebar ketingkat daerah, masyarakat dan akhirnya sampai ke satuan-satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan sebagaimana digariskan dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propenas) tahun 2005-2009.
Manajemen berbasis sekolah.mengacu pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku tersebut maka ditetapkan Perda tentang sistim penyelenggaran pendidikan, yang mengatur secara umum penyelenggaraan pendidikan agar pengaturan lebih rinci dapat dirumuskan lebih lanjut dengan mempertimbangkan keadaan dan tuntutan perkembangan, khususnya masyarakat Kab. Karangasem serta keadaan dan tuntutan perkembangan bangsa secara umum.

Dikatakan, sehubungan dengan ditetapkan Perda tsb, dibentuk Dewan Pendidikan pada awal tahun 2005 yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan sebagai bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang berbasiskan kebutuhan masyarakat. Ditingkat satuan pendidikan / persekolahan juga dibentuk komite sekolah/madrasah, yang bertugas mendampingi sekolah dalam menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta memberi dukungan sumber daya dalam pelaksanaan program pengembangan sekolah dan melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan RPS/RAPBS yang telah disepakati. Untuk mendukung keefektifan koordinasi dan komunikasi antar komite sekolah/madrasah dan Kepala cabang P&K Kab dan Kecamatan melakukan rintisan untuk membentuk Forum Komunikasi Komite Sekolah ditiap Kecamatan. Dalam rangka menjamin pengembangan mutu layanan pendidikan telah dibentuk Badan Akreditasi Sekolah (BAS) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan sertifikasi kelayakan kinerja sekolah dalam melayani pelanggannya sesuai standart pelayanan minimal (SPM) yang digariskan oleh Depdiknas.

Dalam penjelasan pasal demi pasal pada pasal 8 ayat 2 ditegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terwujudnya masyarakat belajar adalah suatu kewajiban pemerintah daerah untuk mendorong terselenggaranya pendidikan formal (prasekolah) pendidikan dasar dan menengah), informal (pendidikan usia dini) dan non formal (paket A,B,C dan kursus-kursus) secara seimbang, sehingga anak usia sekolah minimal dapat menuntaskan pendidikan dasar. Sedangkan pada pasal 16 ayat 2 ditegaskan pelayanan pendidikan minimal dalam wajib belajar adalah pendidikan minimal yang harus dituntaskan peserta didik, baik melalui jalur pendidikan formal (SMP/MI) maupun jalur pendidikan non formal (paket B). Sedangkan menyangkut dana pendidikan yang diatur pada pasal 21 ayat 4 disebut pendanaan penyelenggaraan wajib belajar dihitung berdasarkan satuan dan jumlah peserta didik yang dilayani. Kenaikan atau penurunan ditetapkan berdasarkan sasaran kwantitatif dan kwalitatif pembangunan sektor pendidikan. Dana tersebut tidak termasuk DAK dan gaji pegawai.

Tidak ada komentar: