Kamis, 10 Februari 2011

PEMKAB CATAT 19 PURA BERSTATUS DANG KAHYANGAN DARI 177 YANG TERDAFTAR

10 / 02 / 2011 http://rgsfmradio.blogspot.com

PEMKAB CATAT 19 PURA BERSTATUS DANG KAHYANGAN DARI 177 YANG TERDAFTAR

Amlapura - Pemkab Karangasem melalui Bappeda mencatat sekitar 19 buah Pura yang berhasil diprifikasi sebagai Pura yang diketahui layak menyandang status sebagai Pura setingkat Dang Kahyangan, dari sekitar 177 buah Pura yang didaftarkan masing-masing Kecamatan. 
Hal ini menurut Ketua Bappeda I Wayan Arthadipa, SH, MH didampingi Kasubbid Tata Ruang I Nyoman Siki Ngurah, (10-2-2011) di Amlapura, langkah prifikasi dilakukan terkait pemberlakuan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW - P Bali yang menetapkan kawasan suci pada Pura berstatus Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan sesuai bisama Parisadha, untuk mamastikan pura mana saja yang memang berstatus Dang Kahyangan sesuai ilikita atau dasar lontar yang melandasinya. 


Pentingnya melakukan evaluasi terhadap daftar usulan Pura yang berstatus Dang Kahyangan yang masuk ke Kabupaten, disebabkan karena ketatnya aturan yang ditetapkan didalam Perda 16 menyangkut kawasan suci dimana untuk Dang Kahyangan ditetapkan jarak 2 Km dan untuk Sad Kahyangan ditetapkan jarak 5 Km. Jika digunakan data lama sebanyak 177 pura yang didaftarkan berstatus Dang Kahyangan ditambah sejumlah pura yang berstatus Sad Kahyangan, maka akan sangat sulit bagi Karangasem untuk berkembang karena hampir sebagian besar wilayah di sekitar pura-pura itu harus steril dari aktifitas yang harus diseleksi bertendensi menodai kesucian atau bukan.

Namun untuk penjabaran Perda mengenai aktifitas apa saja yang dibolehkan dan dilarang didalam area kawasan suci nantinya akan disusun sehingga dapat menjadi acun umat untuk mengamankan aturan perda di satu sisi dan melakukan aktifitas yang tentunya dibolehkan. Namun yang pasti sebagaimana dijelaskan Gubernur bali I Made Mangku Pastika dalam kesempatan simakrama dengan krama Karangasem beberapa waktu lalu di Gedung Kesenian Amlapura, aktifitas yang tidak dibolehkan adalah yang berisiko menodai kesucian pura apapun bentuk aktifitasnya. Jika tidak terkait dengan itu tentunya berjalan sebagaimana adanya. Tetapi didalam pemanfaatan tata ruang terlebih dikawasan suci tentunya juga harus diatur lebih detail melalui payung hukum ditingkat kabupaten.
Terkait penetapan 19 pura yang berhasil diprifikasi, ditambahkan Artadipa, merupakan data base yang terkait dengan Perda, sedangkan menyangkut pemeliharaan pura tetap diharapkan diakomodir pengempon pertama sebagaimana yang sudah ada sekarang, pemerintah Kabupaten tentunya tidak lepas tangan tetap memberikan perhatian sesuai kemampuan daerah. 

Ke 19 pura tersebut antara lain Pura Pajenengan Rendang, Pura Tunggul Besi Rendang, Pura Luhur Bukit Teges Sangkan Gunung Sidemen, Pura Puncak Sari Talibeng Sidemen, Pura Taman Sari Badeg Sebudi Selat, Pura Dukuh Sakti Sebun Sebudi Selat, Pura Silayukti Padangbay Manggis, Pura Rambut Petung Pesedahan Manggis, Pura Bukit Gumang Bugbug Karangasem, Pura Majapahit Seraya Karangasem, Pura Burbuahswah Seraya Karangasem, Pura Bukit Desa Bukit Karangasem, Pura Pasar Agung Sibetan Bebandem, Pura Pasar Agung Nangka Bebandem, Pura Taman Sari Budakeling Bebandem , Pura Laga Pidpid Abang, Pura Mekah Tista Abang dan Pura Bukit Mangu Kubu.

Tidak ada komentar: