Sabtu, 29 Januari 2011

WABUP – DEWAN BERANG, SIDAK PENAMBANG LIAR DI SEBUDI

27 / 01 / 2011 http://rgsfmradio.blogspot.com


WABUP – DEWAN BERANG, SIDAK PENAMBANG LIAR DI SEBUDI

Amlapura - Keluhan Anggota DPRD karangasem terkait penambangan illegal dan kerusakan lingkungan terkait eksploitasi galian c mendapat respon dari eksekutif, yang langsung melakukan sidak di pimpin oleh Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, SH serta di ikuti juga oleh Anggota DPRD Karangasem dari Komisi II, Secara diam-diam (27-1-2011) didampingi Sat Pol PP dan Camat Selat langsung menggerebeg lokasi galian C Sebudi sekitar 500 meter arah utara Kantor Perbekel yang merupakan wilayah terlarang karena berfungsi sebagai hutan lindung. di tempat tersebut 1 CV bodong tertangkap basah melakukan penambangan illegal dan langsung dipolisikan.


Dilokasi Tim yang langsung dikomandani Wabup asal Kubu yang juga mantan pengacara ternama, menyokok penambang illegal atas nama CV. Sakawana Grup. Dua orang petugas pelaksana penambang yakni Kasir I Gusti Ngurah Ludra asal Banjarangkan Klungkung dan Sopir Loder asal Lombok Safaruddin langsung diminta menghentikan aktifitas dan sekaligus menyita kunci loder yang sedang mengangkat pasir. Penambang lain yang mengetahui kedatangan petugas sekitar 10 orang langsung ambil langkah seribu kabur melarikan diri. Sementara kasir diminta memberikan data identitas pemilik usaha tambang. Setelah diancam dihukum berat karena merusak lingkungan dan langsung disel, akhirnya sang kasir bernyanyi memberitahu semua identitas oknum pengusaha CV. Sakawana Group. Mereka antara lain I Nyoman Murjana asal Sukawati, Mangku Tirta asal Selat Sebudi dan I Gusti Ngurah Arimbawa asal Klungkung, langsung dilaporkan ke Mapolres Karangasem saat itu juga.

Keempat anggota dewan yang turut bersama Wabup melapor ke Polisi antara lain Ketua Komisi II I Nyoman Oka Antara, Anggota Komisi I Gusti Ayu Mas Sumantri, I Nyoman Suardana dan Perdana Putra.
Wakil Bupati I Made Sukerana, SH mengatakan, penambang yang beraktifitas diluar kawasan penambangan resmi seperti di wilayah Sebudi jelas tidak mempunyai ijin, kendati memohonpun tidak akan dikabulkan karena memang diluar kawasan. Para pengusaha yang sudah diberi tenggat waktu hingga awal 2011 ternyata tidak mau menggubris khususnya bagi investor penambang asal luar Karangasem maka saat ini langsung dibuat pelaporan menyangkut penambang liar yang melanggar Perda No. 11 tahun 2000. Kawasan Sebudi yang tidak masuk areal kawasan penambangan seperti di kawasan Dusun Pura dan Lebih yang memang diatur didalam Perda. Dikatakan, mereka yang nyata-nyata melanggar Perda diancam dengan hukuman badan maksimal 3 tahun. Selama ini jika pemerintah disebut kurang tegas, Wabup mengakui, makanya mulai saat ini dilakukan penegasan terhadap penegakan aturan hukum menyangkut penertiban penambangan galian C yang ada di Karangasem.

1 komentar:

s mengatakan...

Jangan menjadikan sebuah wacana, atau retorika semata, lakukan terebosan yang berarti bagi Rakyat anda Anggota Dewan yang tipilih oleh Rakyat harus mengerti apa yang harus dikerjakan bagi kepentingan Rakyat. galian cc adalah ilegal sangat membahayakan bagi lingkungan manusia dan alam sekitarnya, Alam ini tercipta bukan untuk di rusak dan dibagi-bagikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk ke untungan di atas penderitaan dan bencana yang akan mengantui penduduk disekitarnya, saya sebagai orang selat sangat kecewa sekali dan sedih melihat alam yang kita sayangi dan kita jaga sudah rusak oleh orang-orang bodoh, mudah-mudahan di dengar oleh Ida Yang Widhi , siapa yang merusak untuk kepentingan pribadinya semoga di balas dengan kerusakan apa yang mereka miliki.Om Asato sat ganaya majayatir ganaya, Mrityor mamritam ganaya, semoga di berikan jalan terang bagi orang-orang yang gelap dan sesat.