Rabu, 26 Januari 2011

KOMISI II MINTA PEMERINTAH TINDAK TEGAS GALIAN C YANG TANPA IZIN

26 / 01 / 2011 http://rgsfmradio.blogspot.com

KOMISI II MINTA PEMERINTAH TINDAK TEGAS GALIAN C YANG TANPA IZIN

Amlapura - Setelah melakukan Sidak ke Puskesmas Sidemen dan SMKN I Abang, Komisi II DPRD Karangasem yang juga salah satunya membidangi Pertambangan dan Lingkungan hidup, kembali melakukan sidak pada Rabu, (26 / 01) di tempat Galian C Br. Badeg Desa Sebudi Selat Karangasem.Komisi II berharap agar pemerintah Kabupaten Karangasem Tegas dalam menerapkan Aturan UU atau Perda yang berlaku untuk menanggulangi dampak  kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan galian C .

Dalam Sidak tersebut komisi II DPRD yang dipimpin I Nyoman Oka Antara, SH juga di ikuti oleh Anggota Komisi II lainnya, I Gusti Ayu Mas Sumantri, S.Sos,I Wayan Supartha, I Wayan Sumatra, dan juga I Nyoman Suardana dalam kesempatan tersebut Komisi II sempat menanyakan Perizinan salah satu Galian C milik Grup Sakawana, Menurut Pengawas Proyek Galian C tersebut I Wayan Joniarta mengatakan Bahwa Proyek yang diawasinya tersebut baru beroperasi dari bulan Juli 2010, “kami sudah sempat mengurus Perijinannya tetapi baru hanya sampai di Kantor camat saja, dan kami akan kembali mengurus perijinannya sampai ke Kabupaten” ujarnya.
Joniarta juga mengatakan bahwa di tempatnya bekerja sempat mangkrak sampai tujuh bulan ini mampu menghasilkan 60 sampai dengan 70 truk perhari dengan Dilahan seluas + 3 hekter dengan harga per truck rata-rata 240 ribu,” harga per trucknya 240 ribu untk pasir super dan harga itu belum termasuk potongan Portal serta disetor ke Desa Adat” sambung Joniarta.

Ketua Komisi II DPRD I Nyoman Oka Antara, SH. ketika di mintai konfirmasi mengatakan terkait wacana yang berkembang bahwa galian C identik dengan merusak Lingkungan, “ nah kembali lagi ketegasan oleh pemerintah untuk menjalankan aturan UU aturan Perda yang ada,disana sudah ada aturannya galian C harus memiliki ijin dan juga melakukan reklamasi untuk menanami Pohon .Karena untuk mengurus perijinan Galian C tersebut harus menyetor Uang Jaminan yang akan dipakai untuk mereklamasi lahan.nah kalau yang berada di zona yang masuk Zona galian C yang rusak lingkungannya, itu jelas kesalahan dari pemerintah, karena Pengusaha Galian C yang sudah memiliki ijin tersebut sudah menyetor uang Jaminan Reklamasi. Sedangkan yang belum memiliki ijin inilah yang harus ditertibkan dan berharap juga Pemerintah mengkaji ulang perda tentang Galian C ini ” Ujarnya.

Sedangkan terkait Perijianan tersebut Oka Antara Menilai ada beberapa Faktor bisa jadi karena pengusaha Galian C tersebut malas mengurus Ijin dan bisa jadi pengusaha mau mengurus ijin tetapi pemerintah tidak mengeluarkan ijin tersebut karena ditempat tersebut berada diluar zona galian C, dan di tata ruang tersebut tidak masuk galian C.

Hal yang sama juga dikatakan anggota komisi II lainnya I Wayan Sumatra menilai kalau terus – terusan di Eksploitasi seperti ini tanpa adanya rehabilitasi kembali bisa jadi akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, “ Kami berharap Pemerintah lebih seriuslah dalam menangani masalah Galian C ini “ ujarnya singkat.

Komisi II juga sempat meninjau proyek Pengolahan Aspal Hotmix milik PT. Tunas Jaya Sanur, ditempat tersebut Komisi II juga menyarakan supaya sebisa mungkin menekan Polusi Udara dengan cara melakukan penanaman Pohon dilingkungan tempat tersebut. (1121)


Tidak ada komentar: