Selasa, 25 Januari 2011

KOMISI I DPRD BALI RODSH0W KE KABUPATEN

25 / 01 /2011     http://rgsfmradio.blogspot.com

KOMISI I DPRD BALI RODSH0W KE KABUPATEN
Jaring Aspirasi Pemberlakuan Perda RTRW

Amlapura - Untuk membuktikan bahwa Perda RTRW produk dewan Bali benar-benar melawan arus aspirasi publik, Komisi I DPRD Bali dipimpin Ketuanya I Made Arjaya (25-1-2011) melakukan rodshow ke Kabupaten Karangasem guna menjaring aspirasi dan melakukan ricek kawasan-kawasan yang membentur Perda di lapangan.


Menurut Arjaya kelahiran Perda RTRW yang menjadi produk hukum DPRD Bali No. 16 tahun 2009 sudah mengalami kontroversial dengan mengundang pertentangan didalam pembahasan internal dewan, semenjak proses pembahasan sebelumnya. Ia menilai Perda tersebut selain terlalu saklek juga kurang akomodatif terhadap kondisi daerah. Sebagaimana diketahui Kabupaten Karangasem misalnya yang memiliki pura Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan cukup banyak, akan menghambat perkembangan dan pertumbuhan daerah Karangasem serta sulit maju. Sebelum melakukan tatapmuka dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem dan elemen masyarakat Karangasem, Komisi I telah melakukan peninjauan ke lokasi Pura Dang Kahyangan Silayukti di Padangbay Manggis Karangasem. Dikatakan, jika Perda No. 16 tahun 2009 diberlakukan di Pura Silayukti yang menetapkan radius 2 Km sebagai kawasan suci sesuai Bisama Parisada, maka lingkaran disekitar 2 Km itu akan menabrak banyak bangunan sarana akomodasi wisata serta pusat pelabuhan antar pulau di Padangbay sendiri. Ia menilai jangan sampai aturan hukum yang dibuat dewan justru akan menjadi macan ompong karena tidak efektif dan tidak berfungsi apa-apa, mengingat sangat sulit diterapkan karena kondisi realita di bawah bertentangan.

Senada dengan Arjaya Ketua Baleg I Nengah Sudana mengatakan, melihat kondisi dilapangan Perda 16 dirasakan sulit untuk diterapkan, walaupun akan dipaksakan justru akan menuai masalah dan merugikan masyarakat. Perda yang dilahirkan dewan Bali itu dirasakan bakal sulit untuk dilaksanakan ditataran tehnis. Masalah besar yang menghadang pnerapan Perda adalah menyangkut radius kesucian pura Sad Kahyangan maupun Dang kahyangan. Ditekankan, Perda RTRW Bali itu akan merugikan masyarakat , mengungkung Kabupaten / Kota yang bisa berimbas terhadap upaya pembangunan mendorong tingkat kesejahtrean masyarakat. Wakil Ketua Komisi I I Ketut Suwandi juga menekankan, ekses penerapan Perda RTRW akan mengundang masalah besar di masyarakat, hal tersebut dibuktikan dari sembilan Kabupaten / Kota di Bali delapan Kabupaten sudah mengajukan keberatan terhadap penerapan Perda dimaksud.

Tidak ada komentar: