Senin, 27 Desember 2010

TIGA RANPERDA KABUPATEN KARANGASEM DIKAJI ULANG

27 / 12 / 2010 http:rgsfmradio.blogspot.com

TIGA RANPERDA KABUPATEN KARANGASEM DIKAJI ULANG                                      

Amlapura - Setelah sempat tidak dihadiri sekitar 19 anggota DPRD Karangasem, pada Sidang Paripurna sebelumnya sehingga Pengesahan RAPBD 2011 tertunda, akhirnya Resmi ditetapkan untuk dijadikan Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna DPRD Karangasem digedung DPRD Karangasem pada senin (27 / 12 / 10). Sidang Paripurna Pengesahan Nota Keuangan dan RAPBD 2011 ini yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, S.Pd serta hadiri juga oleh Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, SH. sedangkan 3 Ranperda pelaksanaan pembahasannya dijadwal Ulang kembali.


Dalam sidang Sebelumnya pada Kamis sempat terjadi 2 Kali deadlock karena Anggota Dewan Yang hadir tidak kourum, dari 40 anggota DPRD Karangasem hanya 21 anggota DPRD yang hadir sehingga Ketua DPRD Karangasem yang memimpin Sidang menunda pelaksanaan Sidang Paripurna hingga hari ini.

Dalam sidang Paripurna hari ini yang resmi menunda Pelaksanaan pembahasan 3 Ranperda hingga awal Januari 2011, Ke-3 Ranperda yang pelaksanaan pembahasannya dijadwal ulang meliputi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), Pajak Sarang Burung serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,dalam pemandangan umum Pansus Ranperda yang dibacakan Oleh I Nyoman Musna Antara, hanya Fraksi Partai Golkar yang menerima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah, Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Karangasem Bersatu,Fraksi PNI-Marhaenisme dan Fraksi Partai Demokrat berpendapat agar Pembahasan ke- 3 Ranperda tersebut agar dijadwal ulang Pembahasannya.

Sedangkan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH yang memberikan sambutannya berharap agar Pembahasan ke – 3 Ranperda tersebut bisa dipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda sebelum Tanggal 30 /12 /10 .(reportase RGS FM) 1121



Tidak ada komentar: