Kamis, 30 Desember 2010

DESA WAJIB SUSUN RPJM, JIKA HENDAK CAIRKAN ADD

30/ 12 / 2010 http://rgsfmradio.blogspot.com

DESA WAJIB SUSUN RPJM, JIKA HENDAK CAIRKAN ADD                                                 

Amlapura - Kini desa diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) jika hendak mencairkan dana ADD. Hal tersebut ditandaskan Bupati I Wayan Geredeg, SH dihadapan para Perbekel belum lama ini di Amlapura. Dikatakan, RPJM desa` sangat strategis karena merupakan perencanaan sistematis lima tahunan sebagai bentuk perencanaan program, sekaligus akan menjadi pondasi bagi perencanaan untuk semua potensi pembangunan, sekaligus mengetahui skala pembiayaan pembangunan. 


Terkait pengelolaan dana ADD agar desa secara tertib sesuai lembar kerj (LK) serta membuat laporan pertanggung jawaban sesuai Perbup No. 12 tahun 2009. Untuk meningkatkan pengawasan bahkan diambil kebijakan pimpinan daerah untuk tidak mencairkan ADD sebelum desa membuat RPJM Des dan menyerahkan SPJ pertanggugjawaban dana ADD sebelumnya. Perbekel sebagai aparatur pemeritah hendaknya memahami posisi dan kapasitasnya sebagai mediator dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, selain sebagai penampung aspirasi dan permasalahan yang ada dan berkembang di masyarakat serta menyalurkan sesuai hierarki melalui Camat serta meneruskan kepada Bupati melalui BPMPD untuk mencarikan jalan keluar pemecahan masalah sesuai kewenangan yang ada. 

Terkait hasil – hasil pembangunan, Bupati minta Perbekel untuk aktif menginformasikan pelaksanaan pembangunan serta upaya pemerintah agar masyarakat memahami serta dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari merencanakan, melaksanakan, memanfaatkan dan memelihara hasil-hasil pembangunan. Memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi secara umum di masing-masing Kecamatan sepanjang 2010 tercipta cukup kondusif sebagai bentuk partisipasi seluruh masyarakat Karangasem. Kondisi tersebut diharapkan dapat dipertahankan hingga tahun 2011 mengingat masyarakat semakin kritis memberikan penilaian terhadap program maupun kegiatan yang dilaksanakan. 

Ditegaskan agar Perbekel dan Camat terus aktif bersama-sama melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, mengingat para Perbekel merupakan aparat terbawah dalam struktur pemerintahan sehingga dapat menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Pemkab tetap mengharap memperoleh masukan tentang potensi, kondisi dan permasalahan sehingga ada kesatuan langkah mencari pemecahan masalah sesuai kebutuhan riil masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi yang ada. 

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian Bupati kepada Perbekel diserahkan kenangan cindera mata bagi Perbekel yang telah memasuki purnabakti serta dana purna bakti bagi Sekdes sebanyak 19 juta bagi sekldes bermasa kerja 19 tahun dan 20 juta rupiah sebanyak 20 tahun keatas.

Tidak ada komentar: