Selasa, 28 Desember 2010

BAMUS DPRD KARANGASEM PERCEPAT PEMBAHASAN TIGA RANPERDA 2011

28 / 12 / 2010   http://rgsfmradio.blogspot.com

BAMUS DPRD KARANGASEM PERCEPAT PEMBAHASAN TIGA RANPERDA 2011             

Amlapura - Setelah tiga Ranperda yang disepakati pembahasannya dijadwal ulang melalui Sidang paripurana pada senin, (27/12), Bamus DPRD Karangasem kembali menggelar rapat dengan Pansus Ranperda digedung DPRD Karangasem pada selasa, (28/12/10) yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, S.Pd untuk membahas ke-Tiga Ranperda tersebut.


Ke- Tiga Ranperda yang pembahasannya dijadwal ulang antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Sarang Burung Walet serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,rapat Bamus DPRD Karangasem yang juga dihadiri oleh Pansus Ranperda tersebut menyepakati untuk melanjutkan membahas dua Ranperda yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Sarang Burung Walet, sedangkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pembahasannya diundur sampai tahun 2011,pembahasan kedua ranperda tersebut akan dikebut sampai tanggal 30/12.

Menurut Ketua Pansus Ranperda Pandu Prapanca Lagosa, SH,MH yang ditemui diruang Kerjanya setelah digelarnya Rapat Bamus mengatakan sebagian besar anggota Pansus Ranperda tadi mengusulkan agar pembahasan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebaiknya pembahasaanya diundur tahun depan saja. Sedangkan pembahasan dua Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), Pajak Sarang Burung Walet pembahasannya akan kami laksanakan sebelum tanggal (30/12)

” waktunya sangat mepet sekali kalau harus membahas ke-tiga Ranperda tersebut, apalagi ke –tiga Ranperda tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat bawah, jadi sebelum tanggal 30/12 ini Pansus Ranperda akan membahas dua ranperda saja, sedangkan satu Ranperda lagi yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebaiknya di bahas Tahun depan saja” ujarnya lagi

Sehari sebelumnya (27/12/10) pada sidang paripurna pengesahan RAPBD 2011 Bupati karangasem I Wayan Geredeg, SH dalam pengantarnya berharap agar Pembahasan ke – Tiga Ranperda tersebut bisa dipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda sebelum Tanggal 30 /12 /10 .(reportase RGS FM) 1121

Tidak ada komentar: