Jumat, 15 Oktober 2010

GALIAN C DILEMATIS

15 Oktober 2010 http://rgsfmradio.blogspot.com


GALIAN C DILEMATIS, PERLU DIATATA DAN DIKENDALIKAN                                    


Amlapura - Galian C sebagai bahan material tambang yang menjadi bahan baku utama bangunan menjadi dilematis ditangani, untuk itu diperlukan upaya penataan dan pengendalian yang jelas dan tegas agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat.

Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, SH menyebut, potensi galian C disatu sisi memang memberi dampak menggiurkan bagi masyarakat dan manfaat PAD bagi pemerintah daerah yang dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk program pembangunan. Namun disisi lain Karangasem dihadapkan pada dampak kerusakan alam yang makin mengkawatirkan sehingga diperlukan mengambil komitmen kebijakan yang jelas dan tegas untuk menata dan mengendalikannya.Untuk itu Perda galian C yang sudah mengatur tata cara perlakuan dalam menarik PAD harus diterapkan secara konskwen dan konsisten nantinya.
Eksploitasi galian C Karangasem setiap hari mencapai 1.678 truk dan per bulan sebanyak 50.340 truk dengan lintasan portal meliputi dititik Rendang 950 truk, Selat 170 truk, Geriana Kangin 50 truk, Butus 200 truk, Tianyar Barat 225 truk, Datah 35 truk, Untalan 10 truk, Liligundi 30 truk dan Pempatan 8 truk. Sementara target pemasukan dari galian C per bulan mencapai Rp. 1.779.000.000 atau per hari Rp. 59.330.000. Untuk tahun 2010 target pemasukan dari galian C, menurut Kepala Dispenda Ir. I Gede Adnya Mulyadi, MM, ditetapkan sebesar Rp. 12.559.000 yang kini hingga Oktober sudah tercapai Rp. 10.699.000.000 (85,19%). Ke depan pengelolaan galian C perlu diarahkan secara bertahap untuk diperjualbelikan secara legal.
Mengenai pengaturan tersebut ditambahkan Kabag Ekonomi I Putu Laba Erawan, SH, Pemkab Karangasem telah memiliki Perda Pengaturan Galian C No. 15 Tahun 2007 tentang Pengaturan Galian C yang menata sistim eksploitasi galian C secara teratur dan legal, khususnya masalah perijinan dan persyaratannya sehingga dapat menjadi perangkat untuk mengen dalikan timbulnya dampak kerusakan secara cepat. Begitu pula masalah reklamasi juga telah diatur secara baik sehingga dapat ditaati secara konskwen oleh pengusaha penambangan galian C.

Tidak ada komentar: