Jumat, 27 Agustus 2010

LIPAMS (Liputan Amlapura Sehari)

27 Agustus 2010 
>>BADAN PENGAWAS,PENGURUS,DAN ANGGOTA PENDIRI KKM BUAT PERNYATAAN BERSAMA
Badan pengawas, Pengurus, dan Anggota Pendiri KKM buat pernyataan bersama, Minggu (22/8) di Kantor Pusat KKM. Pernyataan bersama ini muncul terkait dengan undangan panitia rapat luar biasa KKM yang akan dilaksanakan Minggu (29/8) mendatang. Pernyataan bersama yang ditandatangani oleh anggota pendiri, badan pengawas, dan pengurus KKM tersebut intinya mengandung tiga pernyataan, yaitu 1) menyatakan bahwa kerugian KKM atau uang nasabah KKM adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab I Nengah Wijanegara selaku Manajer/Dirut KKM, baik secara sendiri-sendiri ataupun dengan jajaran manajemen KKM lainnya, 2) bagi para nasabah yang uangnya maupun hak-hak lainnya di KKM yang belum diperoleh agar melakukan penagihan kepada I Nengah Wijanegara, dan 3) menolak semua akibat hokum yang ditimbulkan oleh aktivitasnya I Nengah Wijanegara baik dalam kapasitasnya sebagai manajer/Dirut KKM maupun dalam kapasitasnya sebagai anggota KKM yang mengatasnamakan KKM.

Pernyataan bersama Badan pengawas, Pengurus, dan Anggota Pendiri KKM ini merupakan sebuah jawaban atas undangan yang dilayangkan panitia RALB KKM. Pengurus dan Pengawas KKM memberikan sikap tidak akan menghadiri undangan tersebut. Namun, Badan pengawas dan  Pengurus KKM memohon agar segala hal yang berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang sudah dibuat secara bersama antara Badan pengawas, Pengurus, dan Anggota Pendiri KKM tersebut disampaikan dan dijelaskan kepada anggota yang hadir dalam RALB yang dalam agenda di laksanakan di Gedung Kesenian, minggu (29/8) mendatang.( Reportase RGS)



Tidak ada komentar: