Rabu, 14 Desember 2011

JABARKAN 11 PRIORITAS NASIONAL, KP2T GENCAR ADAKAN SOSIALISASI KE KECAMATAN

14/12/2011        http://rgsfmradio.blogspot.com



JABARKAN 11 PRIORITAS NASIONAL,
KP2T GENCAR ADAKAN SOSIALISASI KE KECAMATAN


Amlapura - Dalam upaya menjabarkan kebijakan 11 Prinsip Nasional nasional khususnya pada bidang Iklim Investasi dan Iklim Usaha melalui sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mendorong iklim investasi melalui program kegiatan pelayanan perizinan. Setelah melakukan roadshow keliling ke semua Kecamatan, Kepala Kantor P2T I Ketut Sedana Mertha, ST, MT mengatakan, sejalan dengan Undang-Undang penanaman Modal N 25 tahun 2007 antara lain dinyatakan, perusahaan penanaman modal yang melakukan kegiatan usaha, wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari Instasi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain.

Belum maksimalnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam bidang perizinan, dengan ciri pelayanan yang berbelit-belit yang mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi atau mendirikan usaha untuk mengantisipasi kondisi tersebut dibentuk Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pelaksanaan kegiatan perizinan yang pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizian dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Dikatakan Sedana Mertha, tujuan pembentukan PTSP adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengurusan izin, menyederhanakan prosedur dan persyaratan pengurusan izin, memberikan percepatan waktu dalam pengurusan izin dan memberikan pelayanan yang murah dan ramah bagi masyarakat. Di Kabupaten Karangasem dalam menindak lanjuti pembentukan PTSP dibentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) yang berfungsi sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selama ini berfungsi sebagai Pelayanan Terpadu Satu Atap dimana KP2T menerima permohonan lanjut didistribusikan kepada Istansi terkait untuk diverifikasi. Tugas PKK KP2T melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Fungsi KP2T antara lain menyusun program, melaksanakan pelayanan administrasi perizinan, koordinasi proses pelayanan terpadu, melaksanakan administrasi pelayanan perizinan dan pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan perizinan.
Sementara jenis pelayanan perizinan yang diberikan KP2T antara lain, Izin Pemanfatan Ruang (IPR), Izin Lokasi, Izin Penetapan Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha, (SITU), Izin Usaha Kegiatan penanaman Modal, Izin Usaha Pariwisata, Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan SIUP Minuman Beralkohol, Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan, Izin Penyimpanan Bahan Bakar, Izin Pertambangan Galian C, Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras, Izin Usaha Peternakan Rakyat, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Peternakan Rakyat dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kendala yang dialami selama ini bahwa ada image megurus izin rumit dan perlu waktu lama dengan proses melelahkan, sehingga masyarakat ,malas untuk mengurus izin. Padahal pengurusan izin sangat sederhana, jika persyaratan sudah terpenuhi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, maka pelayanannya dapat dilakukan secara cepat.(hms,1121)

Tidak ada komentar: