Sabtu, 22 Januari 2011

PERDA RTRW BALI ,KARANGASEM DUKUNG DENGAN ATURAN KHUSUS

22 / 01 / 2011 http://rgsfmradio.blogspot.com

PERDA RTRW BALI ,KARANGASEM DUKUNG DENGAN ATURAN KHUSUS

Amlapura - Sosialisasi Ranperda RTRW & persamaan persepsi penerapan RTRW di Kabupaten Karangasem dengan materi Ranperda RTRW Bali No. 16 tahun 2009 menghadapi respon kritis dari Kabupaten-Kabupaten. Di Kabupaten Karangasem pembahasan yang diikuti unsur prajuru adat, Perbekel, SKPD, DPRD dan elemen masyarakat lainnya, juga menyimpulkan mesti ada aturan khusus menjabarkan Perda terutama pada pasal-pasal yang mengatur ketentuan yang berbenturan dengan realita yang ada, kendati secara umum elemen yang hadir mendukung keberadaan Perda dimaksud. 


Ketua Bappeda Karangasem I Wayan Arthadipa, SH, MH usai sosialisasi mengatakan, aspirasi Karangasem secara umum bermaksud memberi masukan kepada Pemerintah Propinsi agar mau bersikap akomodatif terhadap situasi dan kondisi kekinian di lapangan. Khususnya terhadap ketentuan sempadan baik pantai, jurang maupun kesucian pura semestinya lebih arif diantifipasi. Pemkab Karangasem bersama unsur masyarakat kendati paham bakal terjadi benturan keras dilapangan nantinya karena akan menjadi pelaksana Perda, namun tidak hendak juga ditengarai sebagai pembangkang melawan bhisama. Untuk itu diharapkan Perda 6 nantinya dapat disempurnakan kembali dan memberi aturan khusus penjabaran agar pelaksanaannya nanti lebih tepat sesuai kondisi wilayah masing-masing Kabupaten. 

Untuk ketentuan radius Sad Kahyangan Karangasem sepakat dalam jarak 5.000 meter sementara untuk Dang Kahyangan selanjutnya akan ditata lebih dahulu keberadaan pura Dang Kahyangan di Karangasem sesuai lontar Padma Buwana untuk mengetahui mana saja pura yang memang masuk katagori Dang Kahyangan. Untuk ketentuan sempadan pantai 100 meter Karangasem bisa mendukung dengan catatan dibuatkan aturan khusus penjabarannya, terutama untuk mengatur kegiatan yang dilarang didalam kawasan suci dan menjelaskan aktifitas yang dibolehkan dengan melibatkan desa adat. 

Dikatakan, bahwa draf RTRW Kabupaten Karangasem khususnya tentang revisi Perda 11 tahun 2000 tentang RTRW Kabupaten Karangasem, proses revisinyatelah berjalan sampai pembahasan BKPRD Provinsi yang kini masih dalam taraf menunggu turunnya rekomendasi gubernur. Ada 3 hal yang perlu dibahas yaitu radius kesucian pura Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan sesuai bhisama PHDIP serta menyangkut sempadan pantai dan terkait galian tambang golongan C.

Permasalahan tata ruang secara umum di Kab.Karangasem antara lain rendahnya tingkat kesadaran investor dalam mencari informasi tentang tata ruang (advice planning) sebelum melakukan investasi. Disamping itu investor cenderung memanfaatkan organisasi masyarakat setempat (Desa Pakraman) dalam mencari dukungan untuk berinvestasi ataupun melakukan pembangunan, sehingga kecenderungan pembangunan melanggar sempadan pantai, sempadan jurang, sempadan sungai serta pelanggaran RTH berfungsi lindung. Sementara itu kelemahan itu diikuti pula dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian,
Adanya persepsi yang berbeda diantara aparatur pemerintah didalam memahami peraturan yang ada, Indikasi banyak usaha galian C diluar kawasan pertambangan dan banyak yang illegal dan cenderung menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan infrstruktur. 

Sementara draf RTRW Kabupaten jika dihadapkan dengan RTRW Propinsi mengandung kelemahan seperti beberapa pasal yang ditetapkan dalam Perda 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali diimplementasikan dilapangan diantaranya: Pasal 50 ayat 2 (Bhisama PHDIP Tahun 1994 untuk pura Sad Khayangan radius kesucian : 5.000 meter, untuk Pura Dang Khayangan radius kesucian : 2.000 meter. Pasal 50 ayat 4 yang memuat aturan sempadan pantai ditetapkan 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat serta Gubernur menetapkan pedoman penyelenggaraan penanggulangan abrasi, sedimentasi, produktivitas lahan pada daerah pesisir pantai lintas kabupaten/kota.


Wakil Bupati I Made Sukerana, SH menegaskan menyusul penyesahan Perda RTRWP N0. 6 tahun 2009 masih menghadapi masalah krusial seperti masalah sempadan pantai dengan penetapan 100 m, sementara ditingkat Prpinsi saat ini juga sudah terbentuk Tim Penegak Bisama yang hendak mengawal ketentuan Perda yang bertujuan untuk mengamankan pemberlakuan Perda. Untuk menyikapi hal tersebut diperlukan kearifan semua pihak untuk bisa menyamakan persepsi terhadap radius dalam ketentuan. Karangasem sendiri juga perlu mengkaji lebih intensif menyangkut persoalan Bukit Mimba yang memiliki kelemahan salah peruntukan dalam penerapan RTH berfungsi lindung. Disamping itu adanya fenomena pembangunan villa yang merebak dan persalan lain yang langsung berkenaan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Untuk itu Wabup meminta kepada Desa Adat agar tidak serta merta merekomendasi dan menerima investor yang hendak melakukan investasi pariwisata khususnya dan lebih selektif dengan melakukan kajian dan krdinasi denga Bappeda terutama dalam mengetahui infrmasi pemanfaatan tata ruang. Sementara untuk masalah galian C di Selat dan Rendang kedepan direncanakan diatata hanya kegiatan penambangan skala kecil masih ditoleransi dan akan diarahkan untuk pengembangan sektor pertanian dan pariwisata. Jika ada isue pariwisata mengganggu lingkungan menurut Wabup Sukerana masih belum jelas malah untuk kasus di Kubu kehadiran investasi hotel justru mengutungkan pelestarian wilayah karena berhasil dihijaukan.(1121)

Tidak ada komentar: