Rabu, 10 November 2010

P2TP2A BERBUIH-BUIH BELA ANAK

 10 November 2010  http://rgsfmradio.blogspot.com

P2TP2A BERBUIH-BUIH BELA ANAK                                                                                              

Amlapura - Keberadaan Pusat Pelayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem tak tanggung-tanggung memperjuangkan nasib anak di depan meja hukum. Tak jarang LSM yang berkiprah dibidang pendampingan hukum anak dan perempuan ini hingga berbuih-buih melakukan pembelaan agar anak dan perempuan dapat diperlakukan sesuai kodrati dan posisinya. Bayangkan perlakuan pihak penegak hukum terkadang masih abu-abu dalam memberikan atensi terhadap posisi anak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 


Menurut penuturan Ketua P2TP2A Karangasem Ni Nyoman Suparni, SH (9-11-2010), kendala yang dihadapi dalam memperjuangkan pembelan hak anak yterutama bagi anak yang masih sekolah adalah belum terbangunnya persepsi perlakuan atas hokum bagi anak dihadapan parat penegak hokum seperti keplisian maupun kejaksaan. Hal ini terbukti dari sejumlah kasus yang dihadapi jika dibiarkan berjanla sendiri tanpa pendapingan LSM maka kerap,kali mereka diperlakukan kurang prprsinal, cenderung mendapatkan pressure atau tekanan psikis yang tidak perlu sehingga dapat mempengaruhi tingkat perkembangan anak. Namun sejauh ini di tingkat kepolisian sejak masa penyelidikan maupun peyidikan sudah tumbuh kesadaran bahwa mereka para anak yang menghadapi kasus hukum sudah diperlakukan secara baik. Terlebih saat ini sudah ada MOU antara LSM dengan Mapolres Karangasem dalam rangka menghadapi kasus hukum pada tingkat anak-anak. Dengan MOU tersebut polisi sudah paham bagaimana sebaiknya memperlakukan mereka saat melakukan penyidikan terhadap anak. Bahkan saat ini jika tidak didampingi LSM, Polisi tidak mau menangani.

Dikatakan, kendati sudah ada kemajuan ditingkat Kepolisian namun untuk tingkat lanjut di lembaga kejaksaan, belum terbangun komitment yang sama, sehingga masih terkendala untuk memberikan pembelaan terhadap anak-anak. Kejaksaan kadang tidak mau tahu apakah obyek hukumnya anak atau bukan, tetap saja melakukan prosedur penahanan secara normatif. Secara kemanusiaan seperti anak-anak, sewajarnya mulai saat ini memperoleh atensi untuk mendapat respon sesuai amanat UU tentang Perlindungan Anak. Disamping itu dalam kontek Wajib Belajar 9 tahun, maka posisi anak didalam hukum selayaknya sudah memperoleh apresiasi yang sama diantara lembaga penegak hukum sehingga tidak ada lagi anak-anak yang tertindas akibat perlakuan hukum, padahal secara kejiwaan mereka merupakan sosok yang masih jernih dan lugu sehingga perlu dibedakan dengan orang dewasa. 

LSM Pusat Pelayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem tahun ini menghadapi sekitar 60 kasus anak yang berhadapan dengan hokum, diantaranya sekitar 60% masih tergolong berjiwa murni artinya sangkaan yang ditimpakan tidak mengandung tingkat kesalahan signifikan. Untuk itu mereka agar mereka bisa dibantu untuk tidak menjalani hukuman terlebih jika mereka tergolong siswa.
Payung hukum Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tetang Perlindungan Anak dan Undang Undang No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, sudah selayakya diimplementasikan terutama dijajaran penegak hukum. Suparni merasa heran diwilayah hukum Karangasem terjadi kasus hukum yang menimpa anak-anak tergolong tinggi. Kabupaten di Bali yang sudah memiliki LSM P2TP2A antara lain Tabanan, Singaraja dan Karangasem sehingga sudah bisa menjalankan program pendampingan anak dan perempuan dibidang hukum. Dalam waktu dekat Lembaga LSM P2TP2A Karangasem akan memberikan bantuan berupa 50 bingkisan sembako senilai Rp. 300.000, terkait peringatan Hari Ibu 2010 mendatang.

Tidak ada komentar: