AMLAPURA-RGS FM
Pengadilan
Negeri (PN) Amlapura kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap
pelaku penganiayan terhadap korban I Nengah Swastra (49) yang dilakukan oleh
terdakwa I Nyoman Pertana,(43) warga asal Banjar Tengah, Desa Ulakan, Kecamatan
Manggis, Karangasem, pada Senin (26/5/2014). Dalam sidang tuntutan yang
dipimpin hakim ketua I Ketut Tirta, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik
Sunas menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.


