Jumat, 08 Juni 2012

Wabup Sukerana, SH: HENTIKAN BUDAYA HAMBAT PELAYANAN PERIJINAN

08 / 06 / 2012

Wabup Sukerana, SH:
HENTIKAN BUDAYA HAMBAT PELAYANAN PERIJINAN 

Amlapura – Lambannya proses pelayanan perijinan yang dilaporkan masyarakat membuat Wakil Bupati I Made Sukerana,SH angkat bicara. Bahkan wakil bupati meminta agar jajaran SKPD yang memiliki akses memberikan pelayanan proses perijinan tehnis agar segera menghentikan budaya hambat pelayanan kepada masyarakat. Demikian dikatakan wakil bupati I Made Sukerana,SH di Amlapura,pada (08/06).

Menurut Sukerana, dijaman seperti sekarang sudah sudah tidak jamannya lagi birokrasi melakukan hambatan-hambatan dalam melayani masyarakat,karena masalah pelayanan kepada masyarakat adalah menentukan image pimpinan daerah dan citra Pemerintah Kabupaten Karangasem. Bahkan jika ini terus berlangsung dan laporan masyarakat terus masuk ia tidak segan-segan bakal memanggil unit-unit yang memiliki tanggung jawab memproses pelayanan tehnis tersebut. Wakil bupati juga menekankan, Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan bakal dilakukan langkah-langkah punishment sesuai kadar kesalahannya. Mengingat kelambanan khususnya dalam proses perijinan bisa menghambat investasi di Karangasem, menghambat investasi berarti pula menghambat pembangunan.” kalau memang persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan perundangan hendaknya pimpinan Instansi yang berwenang segera menandatangani atau memberikan paraf, bukannya sengaja dibiarkan diulur-uklur sampai membuat masyarakat kecewa dan kesal,”Ujarnya.

Demikian juga masalah proses perijinan menurut Wabup Sukerana, adalah salah satu ikon kinerja dibidang pelayanan dari pemerintah Kabupaten yang harus dikawal dan dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan prima. Untuk itu semua elemen birokrasi yang ada di unit pelayanan itu hendaknya menyadari bahwa pimpinan selalu memonitor apa yang dilaksanakan dan diapresiasi masyarakat. Dalam proses kinerja rekanan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan pisik, diminta antara PPTK, rekanan dan konsultan memperhatikan kesepakatan dan aturan perundangan yang harus ditaati serta pentahapan pekerjaan sesuai skedule maupun jadwal yang ada. Jika memang ada hambatan segera lakukan komunikasi dan laporkan sehingga bisa dipecahkan segera, bukannya didiamkan sehingga ketika sudah terlambat baru dilaporkan. Kepada pimpinan SKPD diharapkan respek melakukan langkah – langkah antisipasi terhadap persoalan yang bersentuhan dengan masyarakat.” Saya tidak mau mendengar lagi terjadi keterlambatan akibat kurang koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan setiap tugas pekerjaan yang sudah jelas,”sambungnya lagi.(Rgs)

Tidak ada komentar: