Minggu, 15 Mei 2011

TIDAK SANGGUP MENGEMBALIKAN DANA LPD, PENGURUS LPD DESA ADAT BUNGAYA DIKENAI SANKSI ADAT

15 / 05 / 2011 http://rgsfmradio.blogspot.com

TIDAK SANGGUP MENGEMBALIKAN DANA LPD, PENGURUS LPD DESA ADAT BUNGAYA DIKENAI SANKSI ADAT

Amlapura – Kisruh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bungaya akhirnya berujung pada dikeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi adat kepada Dua Orang pengurus LPD yakni I Gede Darmada dan Ni Kadek Setyawati , sedangkan satu orang pengurus Ni Nengah Sumiati lolos dari sanksi adat setelah yang bersangkutan menyetujui untuk mengembalikan Dana LPD tersebut dengan cara mencicil.


Dana LPD yang harus dikembalikan oleh ketiga pengurus tersebut berjumlah hampir 955 juta,masing – masing pengurus harus mengembalikan Dana LPD tersebut sekitar 318 juta, tetapi hanya satu orang yakni Ni Nengah Sumiati yang sanggup mengembalikan dana tersebut sehingga Pihak Desa Adat memberikan Sanksi adat kepada dua orang pengurus , sanksi adat tersebut yang diambil melalui Paruman Desa adat Bungaya yang bertempat di Pura Bale Agung dan dipimpin oleh Kliang Desa Pekraman Desa Adat Bungaya De Salah Sukata, pada (15/05).

Diberikannya sanksi adat tersebut bukan tanpa alasan, menurut Klian Desa Pekraman Desa Adat Bungaya De Salah Sukata yang didampingi oleh De Salah Sukarti selaku penyarikan,De Kabayan Wayan Sumerta, De Kabayan Nyoman, De Baan Wayan, De Ban Made serta De Baan Nyoman mengatakan, pihaknya memberikan sanksi adat tersebut setelah yang bersangkutan tidak mau mempertanggungjawabkan keuangan LPD Desa adat Bungaya yang mencapai hampir 955 Juta, “ keputusan ini kami buat setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, tetapi yang bersangkutan tidak mau mempertanggungjawabkan uang yang ada di LPD, makanya kedua orang tersebut diberikan sanksi adat” ujar Klian Desa Pekraman ini.

De salah Sukata juga mengatakan, adapun sanksi adat yang diberikan terhadap keduanya adalah : mengusulkan kepada gubernur bali untuk mencabut SK pengangkatan selaku pengurus LPD, menyita segala barang milik desa adat / Pekraman yang dipergunakan oleh yang bersangkutan, menghentikan segala bentuk pelayanan administrasi Desa Adat/Pekraman serta mengusulkan kepada instansi pemerintah dan swasta yang dianggap perlu untuk tidak dilayani segala bentuk administrasi,pemutusan sambungan air minum yang dikelola oleh Desa Adat,melarang beraktifitas dipasar Desa adat,menghentikan yang bersangkutan dari Banjar Adat.
Selain itu kedua orang tersebut juga tidak diperbolehkan memasuki areal Pura yang berada di Desa Adat Bungaya, memutus aliran air kesawah maupun ke ladang milik yang bersangkutan,” kami berharap masyarakat Desa Adat Bungaya untuk melaksanakan seluruh hasil paruman ini” ujar De salah Sukata.

Dijelaskannya, sebelum diberikan sanksi adat tersebut, pihak Desa Adat telah melalui beberapa tahapan dan menggelar rapat dari 3 sepetember 2010 sampai 29 april 2011 untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi hanya satu orang yang menyanggupi untuk mengembalikan dana LPD tersebut, sedangkan dua orang pengurus LPD tetap bersikukuh dengan pendiriannya sehingga dikeluarkan sanksi adat tersebut yang dimulai hari ini.

Dalam Paruman Desa Adat Bungaya tersebut dihadiri oleh Camat Bebandem,BKS LPD Kabupaten Karangasem,Pembina Lembaga Desa Kabupaten Karangasem,Prajuru Se-Desa Adat Bungaya,Perbekel Bungaya dan Bungaya Kangin,Penguru LPD,Babinmas Bungaya Dan Bungaya Kangin,Kliang Subak se- Desa Adat Bungaya,Panitia Pembanguna Desa,Tim penyehatan LPD,pengurus Pecalang serta Perwakilan dari Nasabah.

Tidak ada komentar: