Selasa, 21 Desember 2010

DPRD KARANGASEM PERCEPAT PEMBAHASAN APBD 2011

21 / 12 / 2010   http://rgsfmradio.blogspot.com

DPRD PERCEPAT PEMBAHASAN APBD 2011                                                                                  

Amlapura - DPRD Karangasem melakukan pembahasan RAPBD Induk 2011 yang diajukan Bupati Karangasem ekstra cepat. Mepetnya waktu pembahasan hingga akhir tahun ini diantisipasi dengan melakukan pembahasan siang malam selama 3 hari agar segera dapat ketok palu, diawali Rapat Sidang Paripurna DPRD menerima Rancangan APBD Induk 2010 dari Bupati Karangaaem I Wayan Geredeg, SH (21-12-2010) di Gedung DPRD setempat.


Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, S.Pd dalam pengantarnya mengatakan, berdasarkan pengajuan eksekutif DPRD melalui Bamus selajutnya ditetapkan jadwal rapat-rapat DPRD dalam rangka membahas materi Nota Keuangan dan RAPBD tahun 2011 serta Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda tentang Pajak sarang Burung Walet serta Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dikatakan, sebelumnya DPRD telah menyepakati KUA dan PPAS tahun anggaran 2011 dalam Rapat Paripurna sebelumnya, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan secara efektif efisien. Rancangan RAPBD 2011 juga selayaknya mengacu pada Permendagri No. 37 tahun tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2011. Untuk itu kedepan kegiatan dalam membangun Karangasem bisa terakomodir melalui perencanaan yang matang.

Keterpaduan dan sinkornisasi kebijakan program / kegiatan yang pro poor pro job dan pro growth, perlu terus ditingkatkan dengan memperhatikan kebijakan MDGs dan Justice for all. Keterpaduan dan sinkronisasi tersebut dilakukan melalui upaya penyatuan persepsi terhadap tantangan, kebijakan pembanguan dan prioritas program yang menjadi perhatian bersama guna tercapainya tujuan pembangunan Karangasem. Untuk mengefektifkan pembahasan dibentuk 2 Pansus yakni Pansus RAPBD dan Pansus Ranperda membahas 3 buah Ranperda yang telah diajukan kepada DPRD .

Pembahasan mulai tanggal 21 Desember 2010 meliputi Paripuran, Rapat Fraksi Intern dilanjutkan pada malam hari untuk Paripurna Pemandangan Umum Fraksi, dilanjutkan tanggal 22 Desember 2010 Paripurna Jawaban Bupati, Rapat Pansus Intern, Pansus Ranperda, Raker Pansus Ranperda dengan eksekutif. Pada tanggal 23 Desember 2010 direncanakan Rapat Fraksi-Fraksi, Pansus RAPBD dan Pansus Ranperda serta Paripurna Laporan, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan.

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH mengatakan, penyusunan APBD 2011 berpedoman pada Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permedagri No 59 tahun 2007 yang mengacu pada PP Nomor 58 tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah dan berpedoman pada Permendagri No 37 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Daerah tahun 2011.

Dalam penyusunan kebijakan umum APBD telah memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan menurut urusan Pemda disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai asumsi perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok kebijakan fiskal pemerintah, sekaligus sudah memperhitungkan kondisi ekonomi global. Mengacu pada penyusunan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang disusun , segala sumber daya kemampuan keuangan yang ada diarahkan secara efektif efisien untuk mencapai sasaran kinerja program dan kegiatan yang dituangkan dalam KUA dan PPAS agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat.

Tidak ada komentar: