Rabu, 08 September 2010

LIPAMS (Liputan Amlapura Sehari)

Amlapura, 08 September 2010

Sidang Putusan Kasus Narkoba
Hendro Warsito Dihukum 4,6 Tahun penjara                                                                                     

Sidang putusan terhadap Hendro Warsito, pria Mojokerto pemilik dan pemakai sabu-sabu seberat 0,4 gr berjalan tidak lebih dari 5 menit, rabu (8/9) di PN Amlpura. Hendro warsito yang saat itu mengenakan setelan celana panjang hitam dan baju tangan panjang warna putih selalu menunduk ketika berada di ruang sidang. Pun ketika Hakim Ketua Teny Erma S. memberikan putusan bahwa ia secara sah dan meyakinkan telah terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 kg sehingga harus menerima hukuman selama 4, 6 tahun penjara, denda 1 milliar rupiah dan subsider 6 bulan penjara.

Seperti yang disampaikan oleh hakim ketua, pria Mojokerto yang sudah 3 bulan mendekam di penjara sejak ditangkap bulan Juni lalu ini telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hendro sudah 2 kali masuk ruang sidang. Pada persidangan yang dilaksankan pertengahan agustus lalu Hendro warsito dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda satu milliar oleh jaksa penuntut umum, tapi pada persidangan yang dikawal oleh dua parat kepolisian kali ini hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya. Hakim hanya memutuskan hukuman penjara 4,6 tahun.
Menyimak putusan tersebut, Hendro hanya mengangguk. Ia hanya menatap penasihat hukumnya beberapa kali dan kembali menatap meja hakim. Terkait dengan putusan tersebut jaksa penuntut umum seusai sidang akan memikirkan kembali apakah pihaknya akan banding atau tidak terhdap putusan tersebut.(Tim Reportase RGS)

Tidak ada komentar: